Warga Kalumpang Loe Umumkan Kehilangan Sertifikat Tanah, Masyarakat Diminta Bantu Temukan

PENJURU.ID | Jeneponto – Seorang warga Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, melaporkan hilangnya satu lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga terselip dan tidak lagi ditemukan di rumah pribadi pemilik. Pengumuman kehilangan tersebut disampaikan agar masyarakat yang mengetahui keberadaannya dapat membantu proses pencarian.

Sertifikat yang hilang tersebut tercatat atas nama Abd. Hakim DG Rewa dengan NIB 20040906.00585 dan luas tanah 251 meter persegi. Adapun nomor sertifikat belum diketahui secara pasti. Pihak keluarga menyadari dokumen berharga itu hilang saat melakukan pemeriksaan ulang untuk keperluan rencana penjualan tanah.

Pelapor atas kehilangan ini, Rery Chandrah, mengimbau masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan sertifikat tersebut agar segera menghubungi dirinya di nomor 0838-9402-9897 atau melalui alamatnya di Kalumpang Lompoa.

Pihak keluarga juga membuka peluang bagi masyarakat untuk menyerahkan dokumen tersebut ke kantor kepolisian terdekat atau ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jeneponto.

Pengumuman ini dibuat sebagai langkah resmi untuk mendukung proses administrasi penerbitan dokumen pengganti sesuai prosedur yang berlaku.

Jeneponto, 20 November 2025.

Pos terkait