Viral, Warga Berusia Lansia Diberikan Uang Rp.100.000 untuk Memilih Salah Satu Paslon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon

Cilegon. Di hari tenang jelang pelaksanaan pencoblosan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon, beredar video dua orang lansian menerima uang sebesar Rp100.000 yang diduga berasal dari Paslon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Minggu malam, 24 November 2024.

Video itu beredar di berbagai platform media sosial dan grup whatsapp. Berdasarkan informasi yang di dapat, lokasi tersebut berada di Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang.

Berdasarkan pengakuan salah satu lansia yang mengenakan baju pink, ia mengaku menerima uang Rp.100.000 dan diarahkan untuk mencoblos Paslon nomor 1.

“Seng Ibu Yeni (dari Ibu Yeni), kon nyolok nomor Sios( disuru nyoblos nomor satu), ” katanya menjawab pertanyaan dari suara laki-laki yang mengambil video.

Begitu juga video lainnya, seorang nenek yang berada di jalan perkampungan yang mengunakan kerudung coklat, menunjukan uang Rp100.000 untuk mencoblos paslon 1.

“Kien duite, ” jawabnya malu-malu kepada seorang lalaki yang mengambil video.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 diatur tentang politik uang. Disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan memakai hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Pos terkait