PENJURU.ID | Pasuruan – Tim sertipikasi aset tanah wakaf Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan menghadiri kegiatan ikrar wakaf massal yang diselenggarakan pihak pemerintaha Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Drs. Herman Hidayat, M.Si menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan legalisasi aset tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah dan sosial.
“Sebanyak 18 bidang tanah diikrarkan dalam kegiatan yang di fasilitasi oleh pemerintaha Desa Lumbangrejo dan tentunya dihadiri oleh para wakif, nadzir, perangkat desa serta unsur terkait lainnya,” kata Drs. Herman Hidayat, M.Si.
Drs. Herman Hidayat, M.Si. menambahkan bahwa
kehadiran tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan bertujuan untuk memastikan proses administrasi dan pendataan berjalan dengan tertib serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh bidang tanah wakaf dapat segera ditindaklanjuti dalam proses sertipikasi sehingga memberikan perlindungan hukum yang kuat dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari,”ujarnya.
Lebih lanjut pria kelahiran Probolinggo ini mengungkapkan bahwa egiatan ini juga menjadi wujud sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan dengan kantor kementerian agama kabupaten pasuruan khususnya Kantor Urusan Agama Kecamatan Prigen, Pemerintah Desa dan masyarakat dalam mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan. (Pras)





