
Namun demikian, masih ada juga yang belum melakukan pembongkaran dan sesuai dengan ketentuan, akan segera di tertibkan, ada yang di kecualikan, yaitu yang bersertifikat.
“Nanti itu kewenangannya berbeda, karena melibatkan PJT, BBWS, dan BPN, tidak di hari ini. Menunggu putusan di blokir atau dibatalkan baru kita tangani,” imbuhnya.
Sementara itu, Camat Tambun Selatan Sopian Hadi mengatakan penertiban 284 bangunan liar yang berdiri di aliran sekunder kalibaru ini merupakan lanjutan dari penertiban sebelumnya yang di lakukan pada Kamis 17 april 2025 lalu. Jadi sebanyak 284 bangunan yang ada di Desa Sumberjaya merupakan program lanjutan penertiban yang kemarin.
“Saya berharap pasca penertiban ini akan segera ada penataan, hal itu guna mencegah berdirinya kembali bangunan liar,” ucap Sopian Hadi.
Sopian Hadi juga berharap setelah pemertiban ini, dapat menciptakan lingkungan yang tertib, meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku.
“Sehingga tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” tutupnya.
Turut hadir dalam penertiban itu, Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya, Dan Subdenpom Jaya/2-3 Kab. Bekasi Kapten CPM Aries Usmana, Polres Metro Bekasi yang di wakili oleh AKP Tubagus, Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti, Camat Tambun Selatan Sopian Hadi, Danramil 01/Tambun Mayor CZI Sali, Petugas Damkar, Petugas PLN, Dinas LH Kabupaten Bekasi, Sekdes Sumberjaya Sain, Karang Taruna, serta Organisasi Kemasyarakata




