Satpol PP Kabupaten Bekasi Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Sukatani dan Tambelang

PENJURU.IDKABUPATEN BEKASI – – Pemerintah Kabupaten Bekasi melaluiI Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan ratusan bangunan liar (bangli) di sepanjang bantaran Saluran Sekunder (SS) Balong Tua, Rabu (26/08/2026). Langkah ini diambil untuk mendukung program normalisasi saluran dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

Penertiban menyasar wilayah Kecamatan Sukatani dan Kecamatan Tambelang dengan total panjang saluran mencapai 7,6 kilometer. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut koordinasi dengan Perum Jasa Tirta (PJT) II dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum guna memulihkan fungsi irigasi demi kepentingan pertanian masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan 300 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri.“Penertiban hari ini adalah wujud komitmen Pemda Bekasi dalam menegakkan aturan dan menertibkan aset negara. Kami mengedepankan pendekatan humanis serta persuasif kepada masyarakat,” ujar Surya.

Berdasarkan data di lapangan, terdapat total 257 bangunan yang berdiri di sempadan saluran dengan rincian sebagai berikut:

– Kecamatan Sukatani (128 bangunan): 30 bangunan kosong, 40 bangunan dibongkar mandiri oleh pemilik, dan 58 bangunan dibongkar petugas menggunakan alat berat.

– Kecamatan Tambelang (129 bangunan): 70 bangunan di antaranya akan ditertibkan secara bertahap.

Proses penertiban sempat diwarnai aksi penyampaian aspirasi oleh warga Desa Sukawijaya yang mempertanyakan kepastian ganti kerugian. Namun, setelah petugas memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan tujuan penertiban, massa membubarkan diri dengan tertib sehingga kegiatan kembali berjalan lancar.

Pemkab Bekasi mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas tanah milik negara, termasuk di sepanjang bantaran sungai, saluran sekunder, maupun sempadan jalan.

“Kami tidak pandang bulu. Penertiban ini akan terus kami lakukan secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Surya Wijaya.

Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi risiko banjir dan mewujudkan Kabupaten Bekasi yang tertib serta berwawasan lingkungan.

Sementara itu, Camat Sukatani, Agus Dahlan, menyatakan dukungan penuhnya terhadap penertiban tersebut karena sangat krusial bagi kelancaran program normalisasi.

“Kondisi SS Balong Tua saat ini sudah mengalami pendangkalan dan penyempitan. Berdasarkan informasi dari forum petani, saluran ini sangat dibutuhkan karena mengairi sekitar 1.500 hektar persawahan di Kecamatan Sukatani, Tambelang, dan Sukawangi,” kata Agus.

Agus juga mengapresiasi sikap kooperatif warga Sukatani yang kondusif dan sadar hukum.

“Alhamdulillah, masyarakat menyadari bahwa mereka tidak boleh menempati tanah negara, bahkan sebagian besar sudah membongkar bangunannya secara mandiri,” pungkasnya.

Pos terkait