PENJURU. ID | Jeneponto – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jeneponto mengamankan seorang pria berinisial LMN (42), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Boro, Kelurahan Tolo Utara, Kecamatan Kelara, Selasa (19/05/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Boro. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung turun melakukan patroli dan pemantauan di lokasi.
Saat berada di sekitar jalan poros Lingkungan Boro, polisi melihat seorang pria berdiri di samping mobil yang terparkir di pinggir jalan. Petugas kemudian mendekati pria tersebut dan memperlihatkan surat perintah tugas sebelum melakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok merek Sampoerna yang diduga sempat dibuang pelaku ketika melihat kedatangan petugas.
Selain sabu, aparat juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Berdasarkan identitas yang diperoleh, LMN diketahui merupakan warga Bontorannu II, Kelurahan Tolo Utara, Kecamatan Kelara. Ia bekerja sebagai petani dan tercatat pernah tersangkut kasus narkotika serupa pada tahun 2025 lalu.
Usai diamankan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Posko Opsnal Satresnarkoba Polres Jeneponto guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut. Kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana narkotika.





