PENJURU.ID – Kabupaten Bekasi- Dengan alasan tidak adanya anggaran untuk pembayaran pajak, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi mengaku kesulitan untuk pembayaran pajak kendaraan truk pengangkut sampah yang terhitung mulai dari Tahun 2019, 2020, hingga 2021. Dan untuk anggaran Tahun 2022 memang sudah ada, namun anggaran yang tersedia idak mencukupi.
Khaerul Hamid selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan, anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan pada tahun ini (2022) memang sudah disetujui. Namun, anggaran yang digelontarkan tidak diperuntukan pembayaran semua kendaraan.
“Anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan ( Truk Pengangkut Sampah) memang baru disetujui, dan saat ini sedang proses pembayaran. Dan memang benar itu (Anggaran) tidak bisa diperuntukan untuk semua kedaraan.” Ungkapnya kepada wartawan pada, Hari senin (13/06/2022).
Yang didapatkan dari Pantauan langsung ke lapangan, banyak ditemukan kendaraan pengangkut sampah yang memang pajaknya sudah mati. Padahal, kendaraan-kendaran tersebut adalah milik Pemerintah Kanupaten Bekasi.
Dari penjelasan Khaerul, mengatakan bahwa, “Selama menjabat sebagai kepala Bidang DLH dari tahun 2019, baru mendapat anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan pada tahun 2022 ini. Padahal, sudah seharusnya menjadi kewajiban untuk membayar pajak tepat pada waktunya. Apalagi kendaraan-kendaraan tersebut juga merupakan aset Pemkab Bekasi.” Jelasnya.
Khaerul berharap, setiap tahunnya tersedia anggaran utnuk pembayaran pajak, agar tidak ada lagi tunggakan-tunggakan pajak hingga bertahun-tahun seperti saat ini.
“Ya memang pajak itu sudah seharusnya dibayarkan setiap tahunnya, maka dari itu saya sangat berharap anggaran tersebut selalu tersedia dan tercukupi pada setiap tahunnya.” Pungkasnya.