PENJURU.ID | Bantul – Polisi Bantul berhasil menangkap seorang wanita pengirim takjil sate yang menewaskan seorang anak berusia 9 tahun Naba Faiz Prasetya warga Salakan, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon sewon. Sebelumnya diberitakan seorang bocah berinisial NFP meninggal dunia setelah menyantap sate yang dibawa oleh Badiman Minggu (25/04/21).
Berawal dari pelaku seorang wanita cantik pekerja salon, Nani Apriliani (25) warga Majalengka, Jawa Barat memberi order offline takjil sate kepada Bandiman seorang ojek online yang merupakan bapak korban agar takjil tersebut dikirimkan kepada Tomi seorang anggota Polres Yogyakarta warga perumahan Bukit Asri, NO FF01, Sambungan, Bangunjiwo Kapanewon kasihan, Bantul. Menurut Bandiman wanita itu tidak memesan secara online karena tidak memiliki aplikasi dan wanita itu juga memberikan ongkos Rp. 30.000, meski Badiman hanya meminta ongkos Rp. 25.000. Diketahui, Badiman bertemu dengan perempuan berinisial Na (25) di depan Masjid Nurul Islam Jln. Gayam Umbulharjo.
“Mbaknya terus memberikan nomer telepon pak Tomi. Kalau ditanya dari mana ? bilang saja dari pak hamid, dari Pakualaman” jelas Kasat Reskrim Polres Bantul, Polda DIY, AKP Ngadi, SH kamis (29/4/21).
Namun, saat Bandiman sampai di lokasi yang di tuju, Bandiman mengaku menghubungi Tomi akan tetapi Tomi mengatakan tidak memiliki teman bernama Hamid, ibunya pun menjelaskan bahwa ia juga tidak mengenal Hamid lalu keluarga Tomi menolak menerima takjil tersebut sehingga takjil sate itu di bawa Bandiman kerumahnya untuk di santap bersama keluarga, hingga berujung tewasnya Naba Faiz Prasetyo.
Dijelaskan, kasus pengirimam takjil maut berawal saat Na (25) kesal dengan Tomi kemudian dia curhat kepada salah satu rekan yang sebenarnya mencintai dirinya. Atas saran temannya ini, Na memberikan racun agar korbannya hanya muntah dan diare saja.
“Saran itu diamini oleh Na dengan menaruh KCN di bumbu sate yang dikirimkan, harapannya menjadi pembelajaran untuk Tomi,” katanya.
Hasil uji laboratorium sampel bumbu sate ayam dan lontong tersebut diketahui mengandung racun jenis C yang di santap korban. Sejauh ini polisi belum mengungkapkan secara tebuka racun itu bahkan ketika wartawan bertanya apakah itu merupakan racun Sianida, Ngadi hanya tersenyum.
“Hasilnya positif, makanan yang disantap mengandung jenis C. Racunnya ditemukan dalam bumbu sate ayam yang dimakan korban. Intinya pada bumbunya “ ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka Nani Apriliani akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan sub Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76c UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perindungan Anak. Ancaman hukuman bisa berupa hukuman mati atau pidana seumur hidup.





