Soroti Akun Fitnah Walikota, Tim Advokasi Juara: Patahkan Claim Damai Sepihak

Raihan Edimara, S.H. (Tim Advokasi Sungai Penuh Juara)

Tim Advokasi Juara Patahkan Klaim Damai Pihak Pelaku: “Hukum Bukan Ditentukan Opini.”

Penjuru.id | Sungai Penuh — Tim Advokasi Juara menegaskan bahwa klaim damai yang disampaikan pihak pelaku terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dialami kliennya tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam keterangan resmi, Tim Advokasi Juara menyampaikan bahwa mediasi memang telah dibuka sebagai bentuk itikad baik, namun posisi klien tetap konsisten bahwa perkara harus dilanjutkan hingga tuntas, mengingat dampak sosial dan psikologis yang selama ini dialaminya.

“Ada pihak yang mencoba membangun opini publik seolah perkara sudah selesai dan telah terjadi perdamaian penuh. Itu tidak benar. Mediasi bukan putusan hukum, dan proses hukum bukan ditentukan oleh opini,” tegas Raihan Edimara, S.H., Tim Advokasi Juara.

Tim Advokasi menilai, narasi yang disebarkan pihak pelaku justru berpotensi mengaburkan fakta dan menyesatkan publik. Oleh karena itu, pihaknya merasa perlu meluruskan informasi agar tidak muncul kesan bahwa pelaku berada di atas angin atau telah keluar dari tanggung jawabnya.

“Klaim sepihak yang beredar adalah upaya menggiring persepsi. Kami ingin tegaskan: klien kami tetap pada sikap tegas untuk melanjutkan proses hukum hingga ada penyelesaian yang benar-benar memenuhi rasa keadilan,” lanjutnya.

Tim Advokasi juga menyampaikan bahwa jalannya perkara ini akan menjadi bagian penting dalam memberikan edukasi publik bahwa tindakan fitnah, penghinaan, dan serangan reputasi di ruang digital tidak boleh dianggap sepele.

“Setiap tindakan memiliki konsekuensi. Yang kami jaga di sini bukan hanya kepentingan klien, tetapi prinsip bahwa ruang digital harus bebas dari fitnah dan serangan personal,” tutup Tim Advokasi.

Pos terkait