PENJURU.ID I Kabupaten Bekasi– Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi menginstruksikan pemeriksaan fisik terhadap 381 kendaraan dinas di Plaza Pemda pada 20–21 April 2026. Audit ini merupakan tindak lanjut permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat terkait pengelolaan aset daerah.
Sebanyak 381 kendaraan akan diperiksa dalam dua hari, yakni 192 unit pada Senin (20/4) dan 189 unit pada Selasa (21/4). Tingginya volume kendaraan—hampir 200 unit per hari—memicu keraguan publik mengenai kualitas verifikasi yang dilakukan.
Ketua LSM JaMWas Indonesia, Ediyanto, SH, menilai proses ini berpotensi tidak maksimal jika hanya menjadi rutinitas administratif belaka.
“Dengan jumlah hampir 200 kendaraan per hari, kami meragukan audit bisa mendalam. Jangan sampai hanya formalitas. Harus dicek detail nomor rangka, nomor mesin, kondisi fisik, hingga status penggunaannya,” ujar Ediyanto.
Ediyanto menyoroti kelemahan metode pemeriksaan terpusat. Menurutnya, potensi kendaraan “pinjaman” atau tidak aktif yang sengaja dimunculkan bisa terjadi.
“Kalau tidak ada sistem tracking lanjutan, kendaraan bisa saja hanya ‘ditampilkan’ saat pemeriksaan, tapi di luar itu tidak jelas keberadaannya,” tegasnya.
JaMWas Indonesia mendesak BPKD dan BPK untuk melakukan audit lanjutan yang lebih ketat, menelusuri kendaraan yang tidak hadir, dan membuka hasil pemeriksaan ke publik.
“Kami meminta hasil pemeriksaan dibuka. Berapa yang hadir, berapa yang tidak, dan apa tindak lanjutnya. Tantangannya adalah jujur mengungkap hasil, bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif,” pungkasnya.
sumber : LSM jaMWas




