PENJURU.ID | Jakarta Barat – Setelah terjerat kasus prostitusi online kini aktris Vanesa Angel kembali ditangkap karena kasus penyalahgunaan Pil Xanak yang merupakan psikotropika golongan IV.
Vanesa diamankan oleh polisi bersama suami dan asistennya, saat penggeledahan polisi menemukan 5 butir Pil Xanak di dalam tas Vanesa Angel dan 15 butir di laci meja televisi kamar Vanesa Angel.
Sidang narkoba pertama nya dilakukan di Pengadilan Jakarta Barat pada (31/08/2020). Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa vanesa angel memiliki 20 pil xanak, atas dakwaan tersebut Vanesa Angel terjerat hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 juta karena melanggar pasal 62 UU RI Nomer 5 Tahun 1997.
Vanesa Angel mengaku ia tidak keberatan atas hukuman tersebut agar kasus narkoba yang menjerat nya cepat selesai.
“Enggak ada yang harus ditolak. Biar cepat saja sidangnya,” ungkap Vanesa Angel
Sidang kedua Vanesa Angel akan di lakukan minggu depan 7 september 2020, dengan agenda keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.
“Alhamdulillah berjalan lancar sidang pertama tadi. Tinggal next sidang mendengarkan keterangan saksi,” tutup Vanessa Angel.
(anggun)





