Bawa Surat Pengantar Dari Penyidik Polsek, Warga Klaim Tetap Ditolak Visum di Puskesmas Tamalatea

PENJURU.ID | JENEPONTO – Pelayanan di Puskesmas Tamalatea, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, menjadi sorotan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI).

Sorotan tersebut mencuat setelah seorang warga berinisial Rs mengaku datang ke Puskesmas Tamalatea pada Selasa, 22 September 2026, untuk mendapatkan pelayanan visum.

Menurut pengakuan Rs, dirinya datang bukan tanpa dasar. Ia mengaku membawa surat pengantar dari penyidik Polsek Tamalatea yang ditujukan untuk kepentingan pemeriksaan visum dan permintaan hasil visum terkait proses hukum yang sedang dijalani.

“Surat pengantar dari penyidik saya bawa ke Puskesmas untuk meminta dilakukan visum sekaligus nantinya mendapatkan hasil visumnya,” ungkap Rs kepada LAKI.

Namun, menurut Rs, meski telah membawa surat pengantar penyidik, dirinya tetap tidak mendapatkan pelayanan visum dari dokter yang bertugas.

“Saya datang untuk visum, dan saya membawa surat pengantar dari penyidik. Tetapi saya tidak bisa dilayani. Saya juga tidak tahu kenapa ditolak,” ungkapnya.

Rs mengaku justru diarahkan untuk melakukan pemeriksaan visum di RSUD Lanto Daeng Pasewang.

“Saya diarahkan untuk visum di rumah sakit. Padahal saya datang ke Puskesmas membawa surat dari penyidik untuk keperluan visum,” tuturnya.

Rs kemudian mengaku sempat menanyakan persoalan tersebut kepada perawat yang berada di Puskesmas.

“Waktu saya tanya perawat, kenapa saya tidak bisa divisum, katanya dokter tidak bisa karena jam kerja dokter dari sekitar jam 08.00 sampai 12.00 siang,” tuturnya.

Tidak puas dengan jawaban tersebut, Rs kembali mempertanyakan alasan dirinya tidak mendapatkan pelayanan.

“Saya juga sempat tanya salah satu perawat, kenapa saya ditolak untuk divisum. Tapi jawabannya, ‘Saya juga tidak tahu karena saya bukan dokter’,” kata Rs.

Persoalan semakin menjadi perhatian karena Rs mengaku telah membawa surat pengantar penyidik sebagai dasar kepentingan pemeriksaan medis yang berkaitan dengan proses hukum.

Kondisi tersebut membuat LAKI mempertanyakan bagaimana mekanisme pelayanan visum di Puskesmas Tamalatea, termasuk apakah terdapat ketentuan tertentu yang menyebabkan pasien dengan membawa surat permintaan atau pengantar penyidik harus diarahkan ke fasilitas kesehatan lain.

Sekretaris LAKI DPC Jeneponto, Herman, menilai masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jelas apabila suatu pelayanan tidak dapat diberikan di fasilitas kesehatan tersebut.

“Kalau memang ada alasan tertentu sehingga visum tidak dapat dilakukan di Puskesmas, harus dijelaskan secara terbuka kepada pasien. Apalagi warga tersebut mengaku membawa surat pengantar dari penyidik,” tegas Herman.

Menurut Herman, keberadaan surat dari penyidik setidaknya perlu mendapatkan penjelasan mengenai tindak lanjutnya dari pihak fasilitas kesehatan.

“Kalau surat penyidik dibawa untuk kepentingan visum, tentu perlu dijelaskan apakah Puskesmas memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan tersebut atau memang harus dirujuk ke rumah sakit. Jangan sampai masyarakat pulang tanpa mendapatkan kepastian,” ujarnya.

Herman juga meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto tidak mengabaikan persoalan tersebut dan melakukan klarifikasi terhadap pihak Puskesmas Tamalatea.

“Kami meminta Dinas Kesehatan turun tangan mengecek persoalan ini. Jika memang sudah sesuai prosedur, jelaskan kepada masyarakat. Tetapi jika ada pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, tentu harus dievaluasi,” tegasnya.

Menurut Herman, pelayanan kesehatan merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus mengedepankan profesionalitas, kepastian prosedur, serta komunikasi yang baik kepada masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat merasa diabaikan ketika datang ke Puskesmas. Apalagi ini berkaitan dengan visum yang dapat digunakan dalam proses hukum,” ujar Herman, Rabu (23/09/2026).

LAKI menegaskan sorotan tersebut bukan untuk menghakimi dokter maupun petugas Puskesmas Tamalatea, melainkan meminta adanya kejelasan atas persoalan yang dikeluhkan warga.

“Kami meminta persoalan ini dibuka secara terang. Dokter yang bersangkutan juga harus diberi ruang untuk menjelaskan apa alasan visum tidak dilakukan terhadap pasien tersebut, termasuk bagaimana tindak lanjut terhadap surat pengantar penyidik yang dibawa warga,” pungkas Herman.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari pihak Puskesmas Tamalatea, dokter yang disebut dalam keluhan tersebut, maupun pihak terkait mengenai alasan tidak dilakukannya pemeriksaan visum terhadap Rs.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Puskesmas Tamalatea, dokter yang bersangkutan, maupun pihak terkait lainnya.

Pos terkait