Kantor Hukum Chairul Aman dan Partners : Mendampingi Sembilan orang buruh/pekerja PT Lestari Busana Anggun Mahkota Ciputat, mendatangi kantor Disnakertrans.

PENJURU.ID | Tangerang Selatan – Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tangerang Selatan, di jalan raya Puspitek Serpong, kecamatan Setu, Kota Tangerang. Kedatangan Sembilan buruh/pekerja PT Lestari Busana Anggun Mahkota Ciputat di dampingi 7 kuasa hukumnya dari Chairul Aman dan Partners, Rabu (25/08/2021)

Menurut salah seorang kuasa hukum para buruh dan pekerja tersebut, yaitu, Moh. Lukito Probowo, S.H.,M.H, kedatangan Sembilan orang kliennya Chairul Aman dan Partner tersebut untuk memenuhi undangan dari disnakertrans tangsel untuk menyelesaikan surat pengaduan masalah perselisihan hubungan industrial antara 81 buruh/pekerja PT Lestari Busana Anggun Mahkota Ciputat dengan pihak manajemen perusahaan.

Bacaan Lainnya
Sembilan buruh/pekerja PT Lestari Busana Anggun Mahkota Ciputat di dampingi 7 kuasa hukumnya dari Chairul Aman dan Partners
Sembilan buruh/pekerja PT Lestari Busana Anggun Mahkota Ciputat di dampingi 7 kuasa hukumnya dari Chairul Aman dan Partners

Dalam keterangan Persnya kepada para awak media usai digelar pertemuan Tripartit di kantor Disnakertrans Tangsel antara Perwakilan PT Lestari Busana Anggun Mahkota yang diwakili oleh Irmadini selaku HRD bersama 7 orang kuasa hukum buruh yang dipimpin langsung oleh Chairul Aman, SH.MH dan didampingi oleh anggota kuasa hukum lainnya seperti, Moh. Lukito Probowo, S.H.,M.H, M. Anwar, S.H, Slamet Riadi, S.H, Arman Suparman, S.H.,M.H, Rando Vittoro Hasibuan, S.H. M. Risvan Whana Putra, S.H dan dua orang perwakilan pekerja yaitu Arminah dan Sitimasitoh dan dimoderatori oleh H. Mohamad Oji, SE selaku Kasie Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnakertrans Kota Tangsel, mengatakan bahwa permasalahan hubungan Industrial antara kedua belah pihak (antara buruh dan PT Lestari Busana Anggun Mahkota) bermula saat pihak perusahaan menawarkan kepada 82 orang pekerja untuk dimutasikan (pindah lokasi kerja) dari Ciputat, Kota Tangsel ke lokasi cabang perusahaan di daerah Subang, Jawa Barat dengan catatan bagi buruh/pekerja yang tidak bersedia dimutasikan ke daerah Subang, Jawa Barat dipersilahkan untuk mengundurkan diri.

“Atas penawaran pihak perusahaan tersebut para pekerja dalam hal ini klien kami bersedia untuk dipindahkan ke cabang perusahaan di Subang Jawa Barat dengan catatan semua keperluan hidup di antaranya biaya pindah, biaya kontrak rumah dan biaya pindah sekolah anak semuanya menjadi tanggung jawab pihak perusahaan, dan pihak perusahaan tidak menurunkan gaji yang sudah tetap diterima selama ini,” kata M. Lukito Probowo, S.H.,M.H.

“Namun terhadap permohonan pengajuan para pekerja klien kami tersebut, pihak perusahaan tidak menanggapinya, malah mengeluarkan aturan dan kebijakan baru, yaitu adanya penurunan gaji karyawan, dengan catatan bagi karyawan yang tidak sepakat atas penurunan gaji tersebut dipersilahkan untuk mengundurkan diri. Tentu saja kebijakan perusahaan yang tidak adil tersebut membuat para buruh dan pekerja klien kami Keberatan,” sambungnya.

Ditambahkan Lukito, atas kebijakan perusahaan yang tidak adil tersebut para buruh dan pekerja melalui Serikat Pekerja di lingkungan perusahaan telah berusaha menyampaikan aspirasinya agar pihak perusahaan tidak berbuat sewenang-wenang dalam mengeluarkan aturan. Dan atas kebijakan yang sewenang-wenang dari pihak perusahaan tersebut maka pihak buruh dan pekerja memutuskan untuk memilih di PHK sepanjang Hak-Hak Pekerja dipenuhi oleh pihak perusahaan sesuai sesuai aturan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Upaya yang dilakukan para buruh kepada pihak perusahaan PT Lestari Busana Anggun Mahkota tidak Ditanggapi, surat permohonan Bipatrit sebanyak dua kali yang telah diajukan oleh Serikat Pekerja maupun pihak kami selaku kuasa hukum para pekerja kepada pihak perusahaan juga sudah kami lakukan, namun tetap tidak Ditanggapi, malah pihak perusahaan melalui Satpam perusahaan menyatakan bahwa kami selaku kuasa hukum tidak mempunyai kewenangan karena belum terjadi apa-apa di dalam perusahaan,” tandas Lukito.

Lanjut Lukito, pihak kuasa hukum para pekerja PT Lestari Busana Anggun Mahkota Ciputat pada hari ini mendatangi kantor Disnakertrans Kota Tangsel guna meminta kepada pihak Disnakertrans Kota Tangsel sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial untuk MENCATAT dan DISELESAIKAN Perselisihan tersebut dapat Diselesaikan melalui Mediasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku Dalam kesempatan yang sama, Arminah dan Sitimasitoh selaku perwakilan para buruh dan pekerja PT Lestari Busana Anggun Mahkota Ciputat menyatakan, bahwa para pekerja serta Serikat Pekerja dan juga kuasa hukum pekerja telah melakukan berbagai upaya dan langkah untuk melakukan musyawarah dengan pihak perusahaan berkaitan dengan masalah Hak-Hak Pekerja, namun berbagai macam upaya yang dilakukan oleh para Pekerja tersebut tidak Ditanggapi oleh pihak perusahaan.

“Karena upaya kami menyampaikan surat permohonan musyawarah dengan pihak perusahaan pada tanggal 30 Juli 2021 tidak Ditanggapi, maka kami melalui kuasa hukum kembali menyampaikan surat permohonan kedua pertemuan dengan pihak perusahaan untuk melakukan musyawarah dengan batas waktu sampai dengan tanggal 8 Agustus 2021. Namun justru pada hari Rabu, tanggal 4 Agustus 2021 pihak perusahaan melakukan tindakan Pelarangan aktivitas kerja para pekerja di perusahaan,” ungkap keduanya.

Di tempat terpisah, saat beberapa awak media mengkonfirmasi kepada H. Mohamad Oji, SE selaku Kasie Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Tangerang Selatan di kantornya gedung Arsip Perpustakaan Kota Tangsel lantai 5, mengatakan bahwa karena dalam pertemuan Tripartit di kantor Disnakertrans Kota Tangsel pada tanggal 25 Agustus 2021 belum ditemukan kesepakatan di antara kedua belah pihak, maka pihak mediator (Disnakertrans) akan menjadwalkan kembali Tripartit antara kedua belah pihak yang berselisih pada hari Selasa, tanggal 31 Agustus 2021.

Sementara itu, saat dikonfirmasi media baik melalui telepon WhatsApp maupun pesan WhatsApp-nya, Irmadini selaku HRD PT Lestari Busana Anggun Mahkota Ciputat hingga berita ini ditayangkan tidak merespon dan menanggapi permohonan konfirmasi yang ingin dilakukan oleh para awak media.

(INS)

Pos terkait