FSP TSK KSPSI Banten Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja di PT. EBT Plumbing Supply

PENJURU.ID| SERANG – FSP TSK KSPSI Provinsi Banten menyatakan akan mengawal dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja yang terjadi di PT. EBT Plumbing Supply, Cikande, Kabupaten Serang.

Kasus ini bermula dari tidak diperpanjangnya hubungan kerja dua anggota serikat pekerja, Magrobi (Operator Produksi) dan Kamsar (Packing), yang telah bekerja sejak Juni 2025. Menurut keterangan yang disampaikan serikat pekerja, keduanya bekerja secara terus-menerus tanpa menerima salinan perjanjian kerja, menerima upah yang diduga di bawah UMK, pembayaran lembur secara flat, tidak memperoleh slip gaji, serta menerima THR yang diduga tidak sesuai ketentuan.

FSP TSK KSPSI juga menyebut tidak diperpanjangnya kontrak kedua pekerja terjadi ketika aktivitas produksi perusahaan masih berjalan normal. Atas dasar itu, serikat pekerja menduga terdapat kaitan dengan aktivitas dan keanggotaan mereka dalam serikat pekerja (dugaan union busting). Serikat juga menyatakan bahwa kondisi serupa dialami oleh sejumlah pekerja lainnya.

FSP TSK KSPSI Provinsi Banten mendesak PT. EBT Plumbing Supply untuk mempekerjakan kembali kedua pekerja, mengakui status hubungan kerja sesuai ketentuan, membayarkan kekurangan upah, upah lembur, THR, memberikan slip gaji, serta menghentikan segala bentuk tindakan yang menghambat kebebasan berserikat.

Menanggapi persoalan tersebut, Moh. Asnawi, S.H., Pengurus Pimpinan Daerah FSP TSK KSPSI Provinsi Banten, menyatakan pihaknya akan turun tangan mengawal penyelesaian perselisihan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami meminta Dinas Ketenagakerjaan segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan di PT. EBT Plumbing Supply. Jika terbukti terdapat pelanggaran, perusahaan harus bertanggung jawab memenuhi seluruh hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Kami juga meminta agar setiap tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan, mematuhi seluruh ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.”

FSP TSK KSPSI Provinsi Banten menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial hingga hak-hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait