PENJURU. ID | JENEPONTO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jeneponto kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Jeneponto. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Kamis (25/6/2026), petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku di sebuah rumah di Perumahan Budi Mulia Permai 2, Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Jeneponto yang dipimpin Ipda Zulfitrah Wahid langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Kapolres Jeneponto melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Syahrir, menjelaskan bahwa saat tim tiba di lokasi, rumah dalam keadaan terkunci. Setelah penghuni membuka pintu, petugas langsung memperkenalkan diri dan melakukan penggeledahan terhadap ketiga terduga pelaku beserta area rumah.
“Pada saat tim sampai di TKP, rumah dalam keadaan terkunci. Setelah kami ketuk dan dibuka, kami memperkenalkan diri lalu melakukan penggeledahan badan terhadap ketiga pelaku serta sekitar lokasi. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan dua sachet yang diduga berisi sabu beserta alat hisap yang tergeletak di atas lantai rumah,” ujar Iptu Syahrir, Jumat (26/6/2026).
Adapun ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial YA (33), warga Bulloe, Desa Bonto Mate’ne, Kecamatan Turatea; H (27), warga Pa’rasangan Beru, Kecamatan Turatea; dan AAP (19), warga Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,47 gram, satu set alat isap atau bong, satu batang pireks kaca, dua buah korek gas, satu unit telepon genggam iPhone warna putih, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna biru.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Jeneponto dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika,” tegas Iptu Syahrir.




