Tiga Pelaku Pengeroyokan di Ka’nea Ditangkap Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto

PENJURU. ID | JENEPONTO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto berhasil mengungkap dan menangkap tiga terduga pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang terjadi di Dusun Ka’nea, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Dantim Pegasus Resmob, AIPTU Abd. Rasyad, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 16.30 Wita di wilayah Ka’nea, Desa Sapanang.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Wahyu alias Ardi (20), Wahyudi alias Uding (28), dan Sahabuddin alias Budding (51). Ketiganya merupakan warga Dusun Ka’nea, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/411/VI/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 26 Juni 2026. Korban diketahui bernama Dedi Ardiansya (28), seorang petani asal Dusun Ka’nea.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 06.30 Wita. Insiden tersebut dipicu karena korban menegur para pelaku yang menggeber-geber sepeda motornya.

Akibat teguran tersebut, para pelaku diduga secara bersama-sama melakukan penganiayaan dengan menggunakan kepalan tangan. Korban mengalami luka berupa bengkak di bagian wajah sekitar mata, luka terbuka pada alis kanan dan bawah mata kanan, serta luka gores di samping mata kiri. Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis di RSUD Lanto Daeng Pasewang.

Setelah menerima laporan, Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan para terduga pelaku yang masih berada di wilayah Ka’nea.

Tim yang dipimpin AIPTU Abd. Rasyad kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Selanjutnya, para terduga pelaku dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku. Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Saat ini, ketiganya telah diamankan di Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Nurman.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Jeneponto masih terus melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara. Para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 subsider Pasal 466 KUHP.

Pos terkait