PENJURU.ID | PURWAKARTA – Kuasa hukum korban investasi bodong senilai Rp2,5 miliar mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Senin (23/10/2023). Kedatangannya itu ingin memastikan kembali komitmen kejaksaan untuk menuntut pelaku (terdakwa) dengan tuntutan maksimal.
Selain itu, kuasa hukum juga ingin mengetahui seberapa kuat komitmen kejaksaan dalam pengamanan asset terdakwa. Karena hal itu sangat penting sebagai jaminan atas kerugian materiel yang diderita para korban. Apalagi jumlahnya sangat fantastis Rp2,5 miliar.
Kuasa hukum korban, Evi Saepul Bachri, SH dan Kiki Rizkiana, SH, menyatakan pihaknya memfasilitasi keinginan klien untuk beraudiensi dengan kejaksaan. Sehingga kliennya bisa mengetahui secara langsung atas upaya-upaya kejaksaan dalam menangani perkara investasi bodong.
“Tentunya audiensi ini tidak bermaksud mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung. Namun setidaknya klien kami ingin jawaban objektif bagaimana kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum di Purwakarta, khususnya perkara investasi bodong,” kata Kiki.
Aspirasi yang disampaikan, kata dia, setidaknya menjadi gambaran atas kondisi sosiologis dan psikologis para korban. Harapannya kejaksaan bisa mengakomodir aspirasi para korban tersebut.
Seperti diketahui, sebelumnya para korban sempat mendatangi Kejari Purwakarta pada Selasa (26/9/2023) lalu. Dalam kesempatan itu mereka menyampaikan aspirasi, sebagai berikut:
1. Mendukung penuh terhadap Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam penanganan proses hukum dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh saudari Nika Rosmiati Binti Yayan Supriatna yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
2. Mendesak Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk memberikan tuntutan setinggi-tingginya terhadap saudari Nika Rosmiati Binti Yayan Supriatna.
3. Meminta Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk mengembangkan perkara ini terutama terhadap pelaku-pelaku lain yang diduga turut serta dan/atau secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana penipuan dengan saudari Nika Rosmiati Binti Yayan Supriatna.
4.Meminta Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk menelusuri aset-aset saudari Nika Rosmiati Binti Yayan Supriatna dan pelaku-pelaku lainnya yang diduga merupakan hasil kejahatan untuk disita serta dikembalikan kepada para korban.
Sebelumnya, Nika Rosmiati Binti Yayan Supriatna ditangkap anggota Polres Purwakarta di wilayah Bandung pada tanggal 28 Juni 2023. Penangkapan dilakukan setelah para korban melaporkan adanya dugaan investasi bodong ke Polres Purwakarta.
Modus terdakwa berupa investasi jual beli barang sembako, kosmetik hingga pemotongan sapi. Bahkan juga bergerak pada investasi arisan.