Promosikan Situs Judi Online, DJ Cantik di Palembang Ditangkap Polisi

DJ cantik Palembang ditangkap karena sering promosi judi online.

PENJURU.ID | Palembang – Yuniar alias Sandra (28), warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Sepupu, Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Tim II Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang. Perempuan cantik ini ditangkap karena diduga mempromosikan situs judi online.

Wanita yang diketahui berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) tersebut diciduk polisi lantaran mengaku mempromosikan situs judi online di akun Facebook pribadinya dengan nama FDJ Sandra Arimby sejak Agustus 2021. Iklan itu dia dapatkan dari pesan singkat yang masuk ke media sosial miliknya dengan bayaran cukup menggiurkan.

“Saya live di Facebook, sehari harus live satu jam, sebulan dapat Rp7 juta sampai Rp15 juta,” ungkap tersangka SR di Mapolrestabes Palembang, Senin (8/11).

Setiap kali menayangkan siaran langsung, penontonnya tembus 1.000 orang. Siaran itu menampilkan musik yang dimainkannya sambil menawarkan penonton untuk menjadi bagian dari situs judi online yang dia promosikan.

“Saya tidak tahu siapa yang menawarkan promo itu, saya juga tidak tahu apa ada penonton saya yang mendaftar atau tidak, tugas saya cuma mengajak orang mendaftar,” ucap dia.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, ditangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada akun fanpages DJ Sandra Arimby di aplikasi Facebook sering melakukan live streaming sembari mempromosikan situs/link perjudian online.

“Dari informasi itu, anggota kita melakukan penyelidikan terhadap akun fanpages facebook atas nama DJ Sandra Arimby,” ujar Kompol Tri Wahyudi, Senin (8/11/2021).

Diungkapkan Kompol Tri, bahwa akun fanpage tersebut sering mempromosikan situs perjudian jenis judi togel, kasino, serta slot yang mencantumkan situs yang berisi pendaftaran, cara masuk ke game, info chat, cara bermain, bukti kemenangan promo dan pemberian keuntungan dengan minimal deposit yang menampilkan gambar dengan link: HeyLink.me | DJ Sandra Arimby untuk link perjudian tersebut.

“Dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan sudah sangat meresahkan karena sering live streaming dan mengajak untuk mendaftar main slot, kita berhasil menangkap pelaku saat sedang melakukan live streaming,” katanya.

Dari pemeriksaan di ponsel miliknya, pengikut akun tersangka berjumlah 286 ribu orang. Ponsel itu kini disita polisi dan menjadi barang bukti.
“Kami sedang mencari pelaku-pelaku lain atau siapa pun yang terlibat di dalamnya,” tegasnya.

Tersangka masih diperiksa penyidik. Dia dikenakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

 

Pos terkait