PENJURU.ID | Kendari – Sat Reskrim Polres Kendari berhasil mengamankan 8 dari 12 pelaku pemerkosaan 2 anak di bawah umur, H (14) dan T (14).
8 tersangka yang berhasil diamankan, A (17), I (19), RF (19), SJ (19), MW (19), MM (19), R (19) dan A (18) berhasil diamankan di sebuah desa di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
Wakapolres Kendari, M. Alwi menjelaskan bahwa saat ini aparat baru dapat menangkap 8 orang pelaku. Sedang 4 pelaku lain sedang dalam pencarian.
Dilanjutkan dia, saat ditangkap kedelapan pemuda itu sedang asyik nongkrong di sebuah tempat cukur rambut, di Desa Boro-boro, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
Lebih lanjut, M. Alwi menjelaskan, awalnya pelaku inisial A (18) berkenalan dengan korban H (14) melalui media sosial. Pelaku A kemudian membuat janji temu bersama korban H di Gunung Merah.
Dalam janji temu, A (18) kemudian mengajak tersangka lainnya untuk berkenalan dengan korban H (14) yang pada saat itu membawa korban T. Setelah telah tiba di Gunung Merah para tersangka menyetubuhi kedua korban, H dan T.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku mengancam akan membunuh kedua korban jika melawan dan berani cerita.
“Aksi bejat para tersangka dilakukan sebanyak 11 kali terhadap korban pertama (14) dan 19 kali terhadap korban (14) kedua, dalam rentang waktu September hingga Oktober 2021,” paparnya.
Akibat kejadian tersebut salah satu korban mengalami pendarahan dan harus mendapatkan perawatan medis, serta kedua korban mengalami trauma secara psikis.
Atas kejadian tersebut, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo. UU RI No. 17 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan Denda paling banyak Rp 5.000.000.000. (C)





