PENJURU. ID | Jeneponto – Jajaran Polsek Batang kini hadir di tengah-tengah masyarakat Desa Balang Baru, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Jum’at (18/02/2022) mulai pukul 10.00 Wita.
Bertempat di Kantor Desa Balang Baru, Kecamatan Tarowang, Kanit Reskrim Polsek Batang BRIPKA SULAIMAN bersama Banit Reskrim BRIPTU CHAIRUL B melaksanakan sosialisasi hukum dengan beberapa sasaran materi.
Kanit Reskrim Polsek Batang BRIPKA SULAIMAN mengungkapkan berdasarkan pengalamannya sejak menjabat sebagai Kanit Reskrim di Polres Jeneponto. Menurutnya masih banyak masyarakat yang belum paham terkait aturan pelaporan.

“Berdasarkan pengamatan pribadi saya selama 3 tahun di Polres Jeneponto sejak menjabat sebagai Kanit Reskrim hampir 75 % masyarakat jeneponto belum paham terkait mekanisme pelaporan/pengaduan masyarakat serta peristiwa apa saja yang dapat dilaporkan oleh masyarakat berdasarkan kewenangan Polri didalam UU NO 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI.”ungkap BRIPKA SULAIMAN
Selain itu, menurutnya masyarakat sudah tertanam dibenaknya bahwa melapor ke Kepolisian itu harus pakai biaya dan lain-lain.
Ia juga menjelaskan terkait Hukum Pembuktian terkadang penyidik mengalami kendala dalam pengungkapan kasus karena ketidaktahuan masyarakat dalam menjaga status quo suatu TKP.

“Contohnya, kasus pencurian yang seyogyanya penyidik dapat mengoptimalkan TKP melalui jejak dan sidik jari namun karena TKP sudah rusak sehingga kami mengalami hambatan dalam pengungkapan.”jelas Kanit Reskrim Polsek Batang
Terkait Quick Respon dalam pelayanan selama ini menurutnya sudah di buktikan 3 bulan terakhir selama ia menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Batang.
“Dimana masyarakat senang dan puas dengan kedatangan serta pelayanan kepolisian dengan cepat sesaat setelah peristiwa terjadi sehingga upaya penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif dapat terwujud dengan baik dengan prinsip Keadilan, Kepastian Hukum, Pemulihan dan Pastinya Hemat Biaya. “kata BRIPKA SULAEMAN
Adapun 6 materi dalam sosialisasi Hukum tentang mekanisme syarat dan Tata Cara Pelaporan/Pengaduan di Kepolisian baik Tindak Pidana Umum Maupun Tindak Pidana Khusus (Legspesialis), Ruang Lingkup Berlakunya Tindak Pidana, Hukum Pembuktian, Pasal Pengecualian Dalam KUHP, Penanganan TKP dan barang bukti dan Quick Respon Polri.

Disela-sela kegiatan, Kanit Reskrim Polsek Batang menyampaikan Pesan Kamtibmas atas maraknya kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Batang serta menghimbau masyarakat untuk melakukan vaksin di tempat yang telah sediakan serta mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Balang Baru, Ketua BPD Desa Balang Baru, Perangkat Desa Balang Baru, Para Kepala Dusun Desa Balang Baru, TOMAS, TODA & TOGA Desa Balang Baru serta Perwakilan Masyarakat Setiap Dusun Desa Balang Baru.
Pewarta: Mail





