PENJURU.ID, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1576/VI/Ops.2/2020 yang berisi perintah kepada seluruh pejabat Operasi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 tahun 2020 mendukung Program Padat Karya yang telah dicanangkan Pemerintah.
Surat Telegram tersebut ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH, MH, selaku Kaopspus Aman Nusa II 2020, pada tanggal 3 Juni 2020.
“Program Padat Karya itu ditujukan untuk membuka lapangan kerja dan menjaga daya beli masyarakat khususnya mereka yang kehilangan pekerjaan di masa pandemi Covid-19,” kata Komjen Pol Agus Andrianto.
Surat Telegram tersebut ditujukan kepada para Kasatgas Opspus Aman Nusa II 2020, Kasubsatgas Opspus Aman Nusa II 2020, Kasatgas Opsda Aman Nusa II 2020, dan Kasubsatgas Opsda Aman Nusa II 2020.
Para pejabat Ops Aman Nusa II tersebut mendapat perintah untuk mendukung, membantu, dan memfasilitasi semua pelaksanaan Program Padat Karya mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaannya.
“Juga berkoordinasi, berkomunikasi, dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga, Pemda sampai tingkat desa, dan stakeholder lainnya terkait program apa saja yang akan dikerjakan sehingga dapat menyerap banyak tenaga kerja serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” imbuh Komjen Pol Agus Andrianto.
Para pejabat Ops Aman Nusa II tersebut juga diperintahkan untuk melakukan kerja sama dengan TNI dan Pemda untuk melaksanakan pengawasan terhadap Program Padat Karya agar dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran sehingga bisa menjangkau semua masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Terakhir, para pejabat Ops Aman Nusa II tersebut juga mendapat perintah bekerja sama dengan TNI, Pemda dan stakeholder lainnya untuk mendisiplinkan serta memastikan penerapan protokol kesehatan di Program-program Padat Karya demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan,” tegas Komjen Pol Agus Andrianto.