Polres Tangerang Selatan Ungkap Jaringan Narkotika Sabu, Ekstasi, dan Produksi Narkotika Sintetis

PENJURU.ID | Tangerang Selatan — Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi, serta produksi narkotika sintetis yang beroperasi di wilayah Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan lima orang tersangka beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, setelah Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan menerima informasi dari masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah Tangerang Selatan. Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, S.H., M.H., bersama Kanit 1 IPDA Oki Wira P., S.H., S.E., M.M., dan Kanit 2 IPTU Suherman, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan.

Pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.S. di depan Mushola At Taubah, Jalan Bandung Terusan, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat brutto 52,22 gram dan 0,43 gram. Kepada petugas, A.S. mengaku memperoleh sabu tersebut dari wilayah Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta menyatakan masih menyimpan narkotika di rumahnya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di kediaman A.S. di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada pukul 18.30 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah paket sabu dengan total berat brutto 456,16 gram serta satu unit timbangan digital. A.S. mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang warga negara asing berinisial M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengembangan kasus berlanjut ke wilayah Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pada pukul 19.45 WIB, petugas menangkap seorang pria berinisial R.C. yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi. Dari penguasaan tersangka, polisi menyita 50 butir ekstasi dengan total berat brutto 20,03 gram.

Tak berselang lama, sekitar pukul 20.00 WIB di lokasi yang sama, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial M.A. dengan barang bukti satu pod rokok elektrik yang diduga berisi cairan narkotika jenis etomidate. Hasil interogasi dan pengembangan mengarah pada dua tersangka lain, yakni S.A. dan S.A.S., yang kemudian diamankan di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polisi juga mengungkap lokasi produksi narkotika sintetis yang digunakan oleh M.A., S.A., dan S.A.S. di sebuah rumah kost di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, petugas menyita narkotika jenis MDMB-4en-PINACA dengan berat brutto 2.342 gram beserta berbagai alat pendukung produksi narkotika sintetis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka diketahui memperoleh bahan baku narkotika tersebut dari China.

Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A.S. (42), R.C. (26), M.A. (30), S.A. (32), dan S.A.S. (27). Seluruh narkotika yang disita rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan sekitarnya.

Total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkotika jenis sabu seberat 508,81 gram, narkotika sintetis MDMB-4en-PINACA seberat 2.342 gram, 50 butir ekstasi, serta cairan diduga narkotika jenis etomidate seberat 28 gram, berikut sejumlah telepon genggam dan peralatan produksi narkotika.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

“Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, menyampaikan bahwa dari pengungkapan ini, Polri berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Narkotika jenis sabu yang disita ditaksir bernilai sekitar Rp550 juta dan berpotensi merusak hingga 100.000 jiwa, sementara narkotika sintetis MDMB-4en-PINACA bernilai sekitar Rp20 miliar dan berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 500.000 orang.

Polres Tangerang Selatan Menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

(Adella)

Pos terkait