PENJURU.ID|Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan kasus di penghujung akhir tahun 2025 yang digelar di Aula Guyub Polres Tangsel, Selasa (31/12/2025).
Pada kesempatan tersebut Kapolres Tangerang Selatan: AKBP VICTOR D. H. INKIRIWANG, S.H. S.I.K., M.SI menyampaikan pers reales dengan didampingi Wakapolres Tangerang Selatan: KOMPOL MUCHAMMAD TRI YANDI PERMANA, SIK. MA 3. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan: AKP WIRA GRAHA SETIAWAN, S.Tr.K., СВА dan Kasi Humas Polres Tangerang Selatan: AKP MUHAMMAD AGIL SACHRIL, S.H. serta staf-staf kepolisian lainnya
Pertama Kapolres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya menyampaikan release ungkap kasus atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Barang Siapa dengan Sengaja Membakar, Menjadikan Letusan dan atau Barang Siapa Menyebabkan Karena Kesalahannya Terjadi Kebakaran di PT. Natura Naswantara Nemala Yang Terjadi pada sekitar Tanggal 05 Oktober 2025 di Jl. Jontbang Raye No 188 RT 004/001 Kel. Pondok Pucung, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan
Dengan Tersangka Inisial E.B.B.N., laki-laki, usia 54 tahun (Direktur PT. Natura Nuswantara Nirmala) dan Inisial S.W., perempuan, usia 32 tahun (Kepala Mesin Ekstrakai).
Adapun Kasus yang terjadi adalah Kelalaian dalam kegiatan Produksi PT. Natura Nuswantara Nirmala yang tidak menerapkan SOP pengawasan, yang mana Mesin Produksi beroperasi selama 24 jam, sedangkan jam operasional kerja karyawan balk operator dan pengawas mesin produksi ekstrak mulai dari Pukul 08.00 WIB s.d. 17.00 WIB, setelah Jam Opersional selesai, tidak ada yang mengawasi atau yang mengoperasikan sehingga pada saat emergency, tidak ada operator yang melakukan penghentian mesin.
Pasal yang Disangkakan Terhadap Tersangka Berdasarkan fakta-fakta alat bukti dalam proses penyidikan, terhadap tersangka E.B.B.N. dan S.W. ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Barang Siapa dengan Sengaja Membakar, Menjadikan Letusan atau Mengakibatkan Kebanjiran dan/atau Barang Siapa Menyebabkan Kaлепа Kesalahannya Kebakaran Peletusan atau Banjir Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 188 KUHP.
Bahwa Perusahaan PT. Natura Nuswantera Nirmala (Nucleus) bergerak di bidang Produkal Obat Tradisional yang sudah berjalan salama 5 (lima) laum. Namun Perusahaan tidak memiliki Surat Keterangan Kelayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan kelalaian kerja mesin produksi ekstrak tidak ada operator yang mengawasi selama 24
Selanjutnya Kapolres menyampaikan ungkap kasus pekara dugaan tindak pidana kekerasan anak dibawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan/atau kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Yang mana kejadian tersebut merupakan tindakan yang sangal keji karena dilakukan oleh tsagak kandung korban. Demikian akan kami jelaskan ungkap kasus tersebut
Berdasarkan Waktu Kejadian dan Tempat Kejadian pada han Jumat tanggal 12 Desember 2025 dan pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekitar Jam 17.00 WIB di dalam kamar warung sembako yang beralamat di Ji Betawi Kampung Gunung Kalimati R1 003 Rw 009 Kel Jombang Kec Ciputat Kota Tangerang Selatan
Dengan Korban ASA Jenis kelamin perempuan, a 6 bulan, (meninggal dunia) dengan Tersangka IS (25) Bapak Kandung Korban membanting anak korban sebanyak bus kal yang menyebabkan rusaknya jaringan otak besar kanan serta pendarahan pada batang ta
Adapun Kronologis singkat kejadian Berdasarakn hasil pemeriksaan saksi-saksi, dan keterangan tersangka di kepala bagian belakang anak korban bengkak dan dahi anak korban terdapat luka lebam saat itu anak korban sudah tidak menangis kamudian tidak lama sdri A datang bersama dengan sdri A.H. selanjutnya, sơn A dan Tersangka 15. membawa anak korban ke RS SARI ASIH BINTARO sesampainya di RS SARI ASIH setelah mendapatkun perawatan medis kemudian oleh pihak dokter RS SARI ASIH memberitahu anak korban bahwa anal korban sudah meninggal dunia, mengetahui hal tersebut pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian
Pasal Yang Disangkakan Terhadap Tersangka dalam Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PHORT dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 (dus puluh) tahun
Terakhir Kapolres menyampaikan release atas Postingan Viral terkait dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di SMPN 19 Kola Tangerang Selatan,Postingan akun instagram https://www.instagram.com/p/DQ1D3paERzc/?igsh=MXV3N25LZDR3cWs0eA== Dengan Waktu Kejadian dan Tempat Kejadian pada tanggal 20 Oktober 2024 di SMPN 19 Kota Tangerang Selatan,
Dengan Korban Anak laki-laki berusia 12 tahun dan Anak Terduga Anak laki-laki Usia 13 Tahun (leman sekelas Korban).
Kejadian diawali pada Hari Senin, tanggal 10 November 2025 di Akun Ig @seputartangsel memposting pembullyan terhadap korban di SMPN 19 Tangsel.
Selanjutnya pada Hari Senin, tanggal 10 November 2025 Piket Satreskrim mendatangi RS Fatmawati untuk melakukan pengecekan keberadaan anak korban dan didapati hasil bahwa anak korban dirawat di ruang rawat inap RS Fatmawati kemudian Penyelidik Unit V PPA Sat Reskrim Polres Tangsal membuatkan Laporan Informasi, terkait informasi dan akun IG @ikinzyol
Dilanjutkan pada Hari Selasa, tanggal 11 November 2025, pukul 10.00 WIB Penyelidik Unit V PPA Sat Reskrim Polres Tangsel serta UPTD PPA Tangsel dan KPAI melakukan kunjungan ke SMPN 19 Tangsel dan melakukan wawancara dengan siswa GMPN 10 Kota Tangerang Selatan (teman satu kelas korban)
Fakta-Fakta Penyelidikan Pada tanggal 20 Oktober 2025 korban di duga mengalami kekerasan di SMPN 19 Kota Tangerang Selatan dan Pada tanggal 08 Desember 2025 penyelidik melakukan gelar perkara dengan hasil penyelidikan dihentikan karena penyebab kematian korban karena sakit. Pihak korban dan anak terduga telah dilakukan diversi dan pihak korban telah menerima santunan serta anak terduga telah dilakukan pendampingan dari pekerja sosial Kota Tangerang selatan.
(Adella)





