PENJURU.ID | KABUPATEN BEKASI – Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata jenis air gun yang menimpa seorang pelajar berinisial RM (17) di Perumahan Panji Buwono, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dengan peran berbeda. Mereka terdiri atas dua orang yang diduga sebagai pelaku utama, seseorang yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan, serta seseorang yang diduga berkaitan dengan penjualan senjata jenis air gun.
Peristiwa bermula ketika korban bersama rekannya sedang mendorong sepeda motor di kawasan perumahan tersebut. Tiba-tiba, tiga orang yang mengendarai sepeda motor menghampiri korban dan melakukan intimidasi menggunakan senjata jenis air gun.
Salah seorang terduga pelaku diduga melepaskan tembakan ke udara sebelum merampas telepon genggam milik korban. Saat korban berusaha mengejar para pelaku sembari meminta pertolongan, salah seorang pelaku kembali diduga melepaskan tembakan ke arah korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut menimbulkan keresahan masyarakat karena diduga melibatkan penggunaan senjata untuk mengancam seorang pelajar.
Polisi Telusuri Rekaman CCTV
Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hasil penyelidikan tersebut membuahkan hasil. Pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, tim yang dipimpin Iptu Eko Tinus Aprilianto mengamankan dua orang berinisial AZ dan SDZ di wilayah Bekasi Utara.
Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian mengamankan RW yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan serta LG yang diduga berkaitan dengan penjualan senjata jenis air gun.
Dengan demikian, total empat orang telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya senjata jenis air gun, sepeda motor, dan telepon genggam milik korban.
Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing orang yang diamankan guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa serta peran setiap pihak dalam kasus tersebut.
Kapolres Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen menindak tegas setiap tindak kriminal yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Setiap tindakan kriminal yang mengancam keselamatan masyarakat akan kami tindak secara tegas dan profesional. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan warga. Keselamatan dan rasa aman masyarakat merupakan prioritas utama kami,” tegas Kapolres.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di jalan maupun di lingkungan sekitar. Menurutnya, keselamatan diri harus menjadi prioritas ketika menghadapi situasi yang berpotensi membahayakan.
Masyarakat diimbau tidak mengambil risiko dengan mengejar atau menghadapi pelaku kejahatan secara langsung. Langkah yang lebih aman adalah mencari tempat perlindungan dan segera melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan mengutamakan keselamatan diri. Apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan 110. Jangan takut melapor, karena setiap informasi masyarakat sangat berarti dalam membantu kami menjaga keamanan wilayah,” imbaunya.
Empat Orang Disangkakan dengan Pasal Berbeda
Dalam perkara ini, AZ dan SDZ disangkakan melanggar Pasal 479 dan/atau Pasal 482 KUHP. Sementara itu, RW disangkakan melanggar Pasal 591 KUHP, sedangkan LG disangkakan melanggar Pasal 306 KUHP.
Penyidikan masih berlangsung untuk mendalami dugaan tindak pidana, memastikan peran masing-masing pihak, serta melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Metro Bekasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terhadap tindak kejahatan yang melibatkan ancaman kekerasan.
Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan.
Masyarakat dapat menghubungi layanan Kepolisian 110 atau layanan Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110 untuk menyampaikan laporan maupun meminta bantuan kepolisian.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di Kabupaten Bekasi tetap aman dan kondusif sehingga warga dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan tenang.





