BLOK G2 PERUMAHAN PANORAMA SEPATAN 1 TAK TERCANTUM DALAM LAMPIRAN PBG, KONSUMEN MINTA PENGEMBANG JELASKAN STATUS RUMAH

PENJURU.ID|TANGERANG — Konsumen Perumahan Panorama Sepatan 1, Agus Supriadi, mempertanyakan status perizinan rumah yang dibelinya di Blok G2 Nomor 10. Pertanyaan tersebut muncul setelah Agus mencermati dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diperolehnya, di mana Blok G2 tidak tercantum dalam daftar blok pada Lampiran A.

Dokumen yang menjadi perhatian Agus adalah PBG Nomor SK-PBG-360330-04102022-002, tertanggal 4 Oktober 2022, dengan pemohon sekaligus pemilik bangunan tercatat atas nama PT Arya Lingga Manik.

Dalam dokumen tersebut, nama bangunan tercatat Perumahan Panorama Sepatan 1 (Type 50) dengan fungsi hunian. Data bangunan kolektif mencantumkan 335 unit dengan total luas bangunan 18.090 meter persegi.

Pada Lampiran A – Rincian Luas Bangunan PBG, tercantum sejumlah blok, antara lain C6, C7, C8, D7, D8, E2, E3, E12, E13, F6, G5, G6, G10, G11, dan G12.

Namun, nama Blok G2 tidak tercantum dalam daftar tersebut. Fakta tersebut secara khusus merujuk pada dokumen PBG dan Lampiran A yang diperoleh redaksi.

Agus merupakan warga sekaligus konsumen Perumahan Panorama Sepatan 1 pengembang PT Arya Lingga Manik yang memiliki rumah di Blok G2 Nomor 10.

Foto yang diterima redaksi juga memperlihatkan bagian depan rumah tersebut. Pada bagian depan rumah terpasang sebuah spanduk yang antara lain mencantumkan keterangan mengenai pengawasan/komplain kepada BTN serta identitas Blok G2 Nomor 10.

Keberadaan spanduk tersebut merupakan kondisi yang terlihat dalam dokumentasi foto. Sementara isi dan status pengaduan yang tercantum dalam spanduk merupakan informasi yang masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Menurut keterangan Agus, setelah mencermati dokumen PBG dan menemukan bahwa Blok G2 tidak tercantum dalam Lampiran A, ia kemudian berupaya meminta penjelasan mengenai status perizinan rumahnya.

Agus menyampaikan permintaan tersebut melalui komunikasi WhatsApp dengan pihak yang menurut keterangannya berkaitan dengan pengembang.

Dalam komunikasi tersebut, Agus menanyakan keberadaan rumahnya di Blok G2 dan kemudian meminta informasi mengenai nomor PBG rumah yang dibelinya.

Menurut Agus, pembicaraan kemudian menyinggung mekanisme pembelian rumah melalui KPR dan pihak bank.

Agus menilai hal tersebut belum menjawab pertanyaan utamanya, karena yang ingin diketahuinya adalah dokumen dan nomor PBG yang mencakup rumah Blok G2 Nomor 10.

Untuk menjaga privasi komunikasi, identitas kontak, nomor telepon, foto profil, serta isi percakapan WhatsApp secara lengkap tidak dipublikasikan.

Agus menegaskan bahwa dirinya tidak menyimpulkan rumah Blok G2 Nomor 10 tidak memiliki PBG.

“Saya tidak mengatakan rumah saya pasti tidak memiliki PBG. Yang saya pertanyakan adalah Blok G2 tidak tercantum dalam dokumen yang saya pegang. Saya hanya ingin mengetahui nomor PBG dan dokumen yang mencakup rumah Blok G2 Nomor 10. Kalau memang ada PBG lain, perubahan PBG, atau dokumen tambahan, saya meminta agar dijelaskan,” ujar Agus.

Menurut Agus, penjelasan tersebut diperlukan agar dirinya sebagai konsumen memperoleh kepastian mengenai dokumen perizinan bangunan yang berkaitan dengan rumah yang dibelinya.

Dari dokumen yang tersedia, dapat dipastikan bahwa Blok G2 tidak tercantum dalam Lampiran A PBG Nomor SK-PBG-360330-04102022-002.

Sementara foto rumah menunjukkan adanya bangunan yang diidentifikasi sebagai Blok G2 Nomor 10 serta spanduk yang memuat keterangan mengenai pengaduan/pengawasan.

Kedua hal tersebut merupakan informasi yang berbeda dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa rumah tersebut tidak memiliki PBG.

Untuk memastikan status perizinannya, masih diperlukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya PBG lain, perubahan atau pembaruan PBG, dokumen tambahan, atau dokumen perizinan tersendiri yang mencakup Blok G2 Nomor 10.

Demikian pula, status pengaduan yang tercantum pada spanduk perlu dikonfirmasi kepada pihak yang disebut dalam spanduk tersebut.

Agus meminta PT Arya Lingga Manik memberikan penjelasan mengenai status perizinan rumah Blok G2 Nomor 10.

Klarifikasi yang diharapkan mencakup apakah rumah tersebut tercakup dalam PBG Nomor SK-PBG-360330-04102022-002, atau terdapat PBG lain, perubahan PBG, maupun dokumen tambahan yang menjadi dasar perizinannya.

Agus juga berharap persoalan mengenai PBG tidak diarahkan semata-mata kepada pihak bank, karena pertanyaan yang diajukannya berkaitan dengan status dan dokumen perizinan bangunan.

Namun, pernyataan mengenai proses komunikasi tersebut merupakan keterangan Agus berdasarkan percakapan WhatsApp, sedangkan fakta mengenai dokumen PBG bersumber dari dokumen yang tersedia.

Pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa rumah Blok G2 Nomor 10 tidak memiliki PBG. Pemberitaan hanya mencatat bahwa nama Blok G2 tidak terdapat dalam Lampiran A dari PBG yang diperoleh dan bahwa Agus sebagai konsumen meminta penjelasan mengenai dokumen yang mencakup rumahnya.

PT Arya Lingga Manik memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab, termasuk mengenai status PBG Blok G2 Nomor 10, dokumen perizinan yang berlaku, serta kronologi komunikasi dengan Agus.

Redaksi terbuka untuk memuat penjelasan resmi dari pihak pengembang, BTN, maupun instansi terkait secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Pos terkait