PENJURU.ID | JENEPONTO – Ketua DPD LKPK RI Sulawesi Selatan, Supriadi Tompo, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman ke Polres Jeneponto, Selasa (13/10/2026), setelah mengaku menerima pesan bernada ancaman melalui WhatsApp.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan yang diterbitkan Polres Jeneponto. Dalam dokumen itu, Supriadi mengadukan dugaan pengancaman yang disebut melibatkan Rahman Joa.
Berdasarkan isi pengaduan, peristiwa itu bermula pada Rabu (8/10/2026), sekitar pukul 21.58 WITA, di kawasan BTN BBP Agang Je’ne, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Supriadi mengaku menerima pesan WhatsApp yang berisi kalimat, “Lebih saya di. Penjara klu. Bunuh. Orang dri pada fi laporkan bru blm pasti. Kesalahanku.” Bunyi pesan tersebut sebagaimana terbaca dalam dokumen pengaduan perlu dicocokkan kembali dengan tangkapan layar asli untuk memastikan ketepatan kutipan.
Tak hanya itu, Supriadi juga mengaku menerima kiriman percakapan dari temannya pada keesokan hari, disertai foto empat orang dan pesan yang menurutnya semakin memperkuat kekhawatirannya terhadap keselamatan diri.

“Saya merasa terancam dan takut. Karena itu, saya melaporkan kejadian ini ke Polres Jeneponto agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum,” Tutur Supriadi Tompo
Kasus ini menjadi perhatian karena Supriadi merupakan aktivis lembaga yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Sebelumnya, Ketua DPD I LSM GEMPA Indonesia Sulawesi Selatan, Ismail Lilik, melaporkan dugaan penyimpangan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan Dana Desa Pa’rasangan Beru, Kecamatan Turatea, ke Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Dalam perkembangan persoalan tersebut, muncul dugaan ancaman terhadap aktivis. Namun, keterkaitan antara pengaduan dugaan penyimpangan Dana Desa dan laporan pengancaman ini masih perlu ditelusuri berdasarkan bukti serta keterangan para pihak.
Kini, publik menanti langkah Polres Jeneponto dalam menindaklanjuti pengaduan Supriadi Tompo. Pemeriksaan terhadap pesan WhatsApp, foto yang dilampirkan, serta keterangan saksi diperlukan untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak yang diadukan maupun informasi mengenai hasil pemeriksaan polisi. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai perkara tersebut memperoleh kejelasan hukum.





