PENJURU.ID | Lumajang – Kesempatan membayar pajak kendaraan melalui program pemutihan yang diberlakukan Gubernur Jawa Timur dimanfaatkan masyarakat untuk menuntaskan kewajiban administrasi kendaraan bermotor. Dampaknya terlihat di Kantor Bersama (KB) Samsat Lumajang, Rabu (14/10/2026), dengan meningkatnya aktivitas warga yang datang mengakses berbagai layanan perpajakan.
Program yang berlangsung selama dua bulan, mulai 1 Oktober sampai 30 November 2026, kini telah memasuki hari ke-14. Pada periode tersebut, masyarakat terlihat memanfaatkan kesempatan yang tersedia untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan sekaligus menyelesaikan kebutuhan administrasi lainnya.
Kunjungan wajib pajak berlangsung sepanjang jam pelayanan. Warga mendatangi bagian pendaftaran dan loket terkait untuk memperoleh layanan sesuai kebutuhan masing-masing. Kondisi ini menunjukkan bahwa program pemutihan menjadi salah satu momentum yang dimanfaatkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan mereka.
Meski jumlah pemohon meningkat, operasional pelayanan di Samsat Lumajang tetap berjalan sebagaimana biasanya. Pelayanan pajak tahunan maupun pajak lima tahunan tetap tersedia di kantor induk. Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan fasilitas Samsat Keliling dan layanan drive thru untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.
Kemudahan akses pelayanan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menyesuaikan kebutuhan pengurusan kendaraan dengan fasilitas yang tersedia. Di samping pembayaran pajak, Samsat Lumajang juga melayani mutasi kendaraan masuk, mutasi kendaraan keluar, serta balik nama kendaraan bermotor sesuai persyaratan administrasi.
PDPP KB Samsat Lumajang, Suparman, menyampaikan bahwa peningkatan kunjungan masyarakat menjadi perhatian pihaknya dalam menjaga kualitas pelayanan. Upaya memberikan pelayanan terbaik terus dilakukan agar kebutuhan wajib pajak tetap dapat dilayani dengan baik selama program pemutihan berlangsung.
Pada bagian pendaftaran, Aiptu Supriyanto turut mengarahkan agar setiap wajib pajak memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur dan dokumen yang harus disiapkan. Ia menekankan bahwa pelayanan harus tetap mengutamakan profesionalitas, kecepatan, transparansi, serta sikap humanis kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan pemohon.
Supriyanto juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan waktu pelaksanaan program dengan sebaik-baiknya. Wajib pajak yang masih berencana mengurus kewajibannya diharapkan tidak menunggu hingga hari-hari terakhir sebelum program berakhir pada 30 November 2026. Persiapan dokumen sejak awal dapat membantu proses pelayanan berjalan lebih tertib dan efisien.
Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polres Lumajang, Iptu Robertus Evan Devanto, menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mendukung pelayanan administrasi kendaraan bermotor. Koordinasi yang baik antara unsur terkait diperlukan untuk menjaga kelancaran proses pelayanan serta menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Menurut Evan Devanto, peningkatan aktivitas masyarakat perlu diimbangi dengan pengelolaan pelayanan yang efektif agar seluruh proses administrasi dapat berlangsung sesuai prosedur. Dukungan kepolisian menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan membantu pelaksanaan pelayanan di lingkungan KB Samsat Lumajang.
Dengan program pemutihan yang masih berlangsung hingga akhir November, masyarakat diimbau segera mencari informasi mengenai ketentuan dan persyaratan yang berlaku sebelum datang ke lokasi pelayanan. Samsat Lumajang bersama instansi terkait berkomitmen mengoptimalkan layanan agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan secara tertib, transparan, dan nyaman.
(Prasojo)





