PENJURU.ID I KABUPATEN BEKASI – Tim Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menggulung jaringan pengedar narkoba lintas daerah yang beroperasi selama periode 10 Juni hingga 24 Agustus 2026. Dalam rangkaian operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan total 12 orang tersangka.
Keberhasilan ini dipaparkan langsung oleh Plh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers di Lobby Polres Metro Bekasi, Rabu (26/8/2026).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 17 kilogram ganja, 97,71 gram sabu, 123,76 gram tembakau sintetis, 800 mililiter cairan sintetis, serta 27.400 butir obat daftar G. Jaringan ini diketahui beroperasi lintas daerah, meliputi wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi, Tangerang, Jakarta, hingga Kabupaten Bogor.
Penyelundupan 17 Kg Ganja Asal Sumatera
Salah satu kasus yang menonjol adalah penyelundupan ganja asal Mandailing Natal, Sumatera Utara. Narkotika tersebut dikirim menggunakan bus antarpulau menuju Jakarta.
Setelah dilakukan pelacakan, tim menemukan sekitar 15 kilogram ganja yang disembunyikan di dalam karung putih di area parkir Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta.
Pengembangan dari penemuan tersebut mengarah ke wilayah Cipondoh, Tangerang. Pada 5 Agustus 2026, polisi menangkap dua tersangka berinisial TR dan RI beserta 2 kilogram ganja siap edar. Dalam kasus ini, pelaku menggunakan modus baru, yakni bertransaksi dengan sistem Cash on Delivery (COD) setelah pembeli memesan melalui akun Instagram.
Pemberantasan Sabu dan Tembakau Sintetis
Rangkaian penangkapan berlanjut di kawasan Jababeka pada 19 Agustus 2026. Seorang pria berinisial I ditangkap di dalam kamar hotel dengan barang bukti 29,11 gram sabu dan 7,82 gram tembakau sintetis.
Melalui pengembangan dari tersangka I, polisi bergerak ke Jalan Lubang Buaya, Setu, dan meringkus tersangka L. Dari lokasi ini, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,24 gram dan dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.Tak berhenti di situ, pada 21 Agustus 2026, petugas membekuk tersangka M di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti sabu seberat 50,36 gram bruto (49,46 gram netto).
Membongkar Industri Rumahan di Babelan
Kasus yang paling mengejutkan terjadi di sebuah rumah kontrakan di Babelan. Polisi berhasil membongkar industri rumahan (home industry) pembuatan tembakau sintetis. Dua tersangka berinisial TMF dan ADW diamankan bersama barang bukti 115,94 gram tembakau sintetis, 18 gram sabu, dan 800 ml cairan sintetis.
Masih di wilayah Babelan, polisi juga menangkap dua pengedar obat keras berinisial F dan M dengan bukti 4.000 tablet yang diduga tramadol. Penangkapan ini melengkapi penangkapan sebelumnya di Cikarang Utara, di mana tersangka MR dan K ditangkap bersama 27.000 butir obat daftar G. Total obat keras yang disita mencapai 27.400 butir.
Ancaman Hukuman Mati
Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang disita berpotensi merusak 7.453 jiwa generasi muda. Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pemburuan terhadap pemasok utama di atas jaringan 12 tersangka ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara 5 hingga 20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati.





