PENJURU.ID | JENEPONTO – Ketua DPD I LSM GEMPA Indonesia Sulawesi Selatan, Ismail Lilik, telah melaporkan dugaan penyimpangan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan Dana Desa Pa’rasangan Beru, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, ke Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Perkembangan tersebut kini diwarnai dugaan ancaman melalui percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan Kepala Desa Pa’rasangan Beru, Rahman Jua. Dugaan itu mencuat setelah Ketua DPD LSM KPK RI Sulawesi Selatan, Supriadi Tompo, berupaya melakukan konfirmasi untuk meminta penjelasan terkait laporan tersebut.
Dalam percakapan yang disampaikan kepada redaksi, terdapat pesan yang diduga dikirim oleh kepala desa berbunyi, “Lebih baik saya dipenjara kalo bunuh orang dari pada dilaporkan baru belum pasti kesalahanku.”
Pesan lainnya berbunyi, “Saya tunggu besok berduako sama itu, biarma dipenjara.” Kedua pernyataan tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan percakapan WhatsApp secara utuh dan klarifikasi pihak-pihak terkait untuk memastikan konteks serta maksud pesan tersebut.

Empat orang diduga preman kades Pa’rasangan Beru
Dalam rangkaian percakapan WhatsApp yang sama, kepala desa juga diduga mengirimkan sebuah foto kepada empat orang yang menjadi bagian dari komunikasi tersebut. Foto itu disebut memperlihatkan empat orang yang diduga sebagai preman, dan keempatnya tampak memiliki rambut panjang. Pengiriman foto tersebut menjadi bagian dari bukti komunikasi yang perlu diperiksa keasliannya, konteksnya, serta maksud pengirimannya. Redaksi belum dapat memastikan identitas maupun keterkaitan keempat orang dalam foto tersebut dengan dugaan ancaman yang dipersoalkan.
Pada waktu yang sama, menurut keterangan pelapor, kepala desa juga mengirimkan video yang memperlihatkan dirinya bersama beberapa orang sedang mengonsumsi minuman beralkohol. Pengiriman video tersebut menjadi bagian dari rangkaian komunikasi yang perlu diperiksa berdasarkan bukti asli dan konteks percakapan, tanpa menarik kesimpulan yang belum terverifikasi.
Ketua DPD I LSM GEMPA Indonesia Sulawesi Selatan, Ismail Lilik, menegaskan bahwa laporan yang disampaikan ke kejaksaan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Laporan kami ke kejaksaan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial. Kami berharap dugaan penyimpangan diperiksa berdasarkan bukti. Jika benar ada ancaman terhadap aktivis, persoalan itu juga harus ditindaklanjuti sesuai hukum,” tegas Ismail Lilik, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.
Di waktu yang sama, Ketua DPD LSM KPK RI Sulawesi Selatan, Supriadi Tompo, menyatakan bahwa konfirmasi melalui WhatsApp dilakukan untuk menjembatani persoalan dan meminta penjelasan langsung dari kepala desa, bukan untuk memperkeruh situasi.
“Kami berupaya menjembatani persoalan melalui konfirmasi. Karena itu, dugaan ancaman dalam percakapan tersebut perlu diperiksa secara objektif. Jangan sampai fungsi kontrol sosial justru dihadapi dengan intimidasi,” tegas Supriadi Tompo.
Kedua lembaga tersebut berharap Polres Jeneponto menelaah dugaan ancaman berdasarkan bukti percakapan, foto, video asli, serta keterangan para pihak. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jeneponto diharapkan menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan Dana Desa Pa’rasangan Beru sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

Nada ancaman dan vidio yang dikirim
Kedua persoalan tersebut perlu ditangani secara terpisah. Dugaan penyimpangan Dana Desa harus diuji melalui pemeriksaan dokumen anggaran dan pelaksanaan kegiatan, sedangkan dugaan ancaman harus dinilai berdasarkan bukti yang sah serta konteks komunikasi secara utuh.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi Kepala Desa Pa’rasangan Beru belum diperoleh untuk dimuat dalam pemberitaan ini. Redaksi tetap membuka ruang bagi yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan, membantah, atau mengklarifikasi isi percakapan yang dipersoalkan.
Penegakan hukum diharapkan berjalan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses yang objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.





