Polisi Ungkap Kematian Remaja di Sukatani Kabupaten Bekasi

PENJURU.ID | KABUPATEN BEKASI – Unit Reskrim Polsek Sukatani berhasil mengungkap kasus kematian seorang remaja berinisial AM (15) yang ditemukan meninggal dunia di pinggir kali Kampung Srengseng, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Selasa (13/10/2026) dini hari.

Dalam waktu kurang dari enam jam sejak jasad korban ditemukan, polisi berhasil mengamankan seorang remaja berinisial RM (15), yang diduga sebagai pelaku dalam peristiwa tersebut. RM diketahui merupakan kerabat sekaligus teman bermain korban.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sukatani, AKP Nano Indratno, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tawuran antarkelompok, melainkan dugaan duel satu lawan satu yang melibatkan senjata tajam jenis celurit.

“Bukan tawuran, ini murni duel satu lawan satu. Pelaku berinisial RM berhasil kami amankan sekitar pukul 08.00 WIB bersama barang bukti senjata tajam yang digunakan saat kejadian,” ujar AKP Nano Indratno saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jasad AM pertama kali ditemukan warga sekitar pukul 03.00 WIB di pinggir kali Kampung Srengseng. Polisi yang menerima laporan tersebut segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti.

Dugaan sementara, peristiwa tersebut dipicu perselisihan terkait sebuah korek api. RM diduga menuduh AM mengambil korek api miliknya. Perselisihan itu kemudian berlanjut dengan saling ejek hingga muncul tantangan untuk berduel menggunakan celurit melalui pesan WhatsApp.

Dalam kejadian tersebut, korban diduga mengalami tiga kali sabetan senjata tajam yang mengenai bagian leher dan punggung hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Sukatani berhasil mengamankan RM sekitar pukul 08.00 WIB tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti serta menelusuri percakapan melalui pesan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Mengingat terduga pelaku masih berusia 15 tahun, proses penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berlaku.

Polisi masih menangani perkara tersebut untuk mendalami lebih lanjut kronologi dan unsur tindak pidana yang terjadi.

Pos terkait