Polres Jeneponto Limpahkan Dua Pelaku Tersangka Kerupsi ke Kejari 

PENJURU. ID | Jeneponto – Penyidik Tipikor Polres Jeneponto Limpahkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Negeri Jeneponto atau tahap dua kasus korupsi.

Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK RI sebesar 1.5 Miliar lebih.

Kedua tersangka yakni Kabag Perencanaan dan Pengeluaran Setda kabupaten Jeneponto inisial “AR” dan Bendahara pengeluaran Setda Kabupaten Jeneponto inisial “MIS”.

Pelimpahan tersangka “AR” dan “MIS” bersama barang bukti, dilakukan oleh Kanit Tipikor Polres Jeneponto Ipda Muh. Basil, S.Tr.K. bersama penyidik pembantu pada hari, Selasa (11/06/2024) sore, sekitar pukul 15.35 wita.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka yakni Pasal 2 Ayat 1 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pewarta: Mail

 

Pos terkait