PENJURU.ID I Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi Laksanakan pembongkaran Bangunan Liar (Bangli) yang berada di bantaran Kali CBL, yang mana lokasinya merupakan perbatasan Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Barat dan Cibitung, dan juga perbatasan Desa Karangasih, Sukajaya dan Kalijaya,Rabu (16/4/2025).
Dalam pembongkaran bangli tersebut tiga ekskavator telah disiagakan dan juga petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi, TNI, Dishub, DLH dan unsur Forkopimcam. Pembongkaran ini Sebelumnya sudah ada surat pemberitahuan dari Pemkab Bekasi, untuk warga yang tinggal di bantaran Kali CBL untuk segera mengosongkan bantaran Kali CBL warga diberi kesempatan untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
Warga yang mendirikan bangunan semi permanen kebanyakan dimanfaatkan sebagai tempat tinggal dan tempat usaha. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penertiban bangunan tanpa izin yang dinilai melanggar aturan tata ruang dan mengganggu fungsi aliran Kali.
Surya Wijaya selaku Kepala Satpol (Kasat Pol) PP Kabupaten Bekasi, mengatakan, bahwa operasi penertiban ini merupakan bagian dari persiapan pembangunan infrastruktur pengairan yang mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional.
“Total personel yang dikerahkan sebanyak 380 orang. Terdiri dari 100 personel Polri, 80 personel TNI dari Kodim, Koramil, Subdenpom, serta 200 anggota Satpol PP,”ungkap Surya.
Surya menjelaskan terkait rincian bangunan liar yang ditertibkan di tiga Kecamatan.
“Yakni diantaranya Cikarang Utara 6 bangli dengan 6 pemilik, Cibitung 35 bangli dengan 25 pemilik dan Cikarang Barat 2 bangli 1 pemilik total 42,” ujarnya.