PENJURU.ID | Jeneponto – Kapolsek Bangkala Iptu H.Sarro, S.Sos melaksanakan problem solving/restorasi justice antara Lel. Samoddin dan Lel. Jamaluddin Kades Tombo Tombol, Kamis (12/01/2023)
Sebelum restorative justice dilakukan oleh jajaran kepolisian sektor bangkala, dimana Lel. Jamaluddin pada hari rabu 11 Januari 2023 sekitar jam 23.00 wita di mapolsek bangkala telah melakukan penganiayaan terhadap korban Lel. Samoddin dengan cara meninju wajah korban sebanyak sekali.
Kejadian yang terjadi di Mapolsek Bangkala, bermula ketika adanya kasus perkelahian yang terjadi di Kp Borong Untia Desa Tombolo Kecamatan Bangkala pada rabu 11 januari 2023 sekitar pukul 22.00 wita antara Lel. Samoddin dan Lel. Yasir Dg Temba.
Kapolsek Bangkala menjelaskan kronologis Pasca kejadian perkelahian tersebut, Kades tombo-tombolo Jamaluddin memanggil keduanya untuk dipertemukan namun Lel. Samoddin tidak mau datang.
“Sekitar pukul 23.15 wita korban Lel. Samoddin datang ke Mapolsek untuk melaporkan kejadian penganiayaan atas dirinya yang dilakukan oleh lel. Yasir dg temba.”ujar Kapolsek
Selanjutnya, Sekitar jam 23.30 wita, kades tombo-tombolo Jamaludin juga tiba di mapolsek bangkala untuk menemui warganya yang bermasalah dengan tujuan untuk memediasi dan mencari jalan baiknya namun tiba-tiba sang kades meninju wajah korban (Lel. Samoddin) sebanyak satu kali, sontak personil polsek bangkala kaget dan segera menenangkan situasi.
“Setelah dimediasi keduanya sepakat menempuh penyelesaian secara kekeluargaan (damai) karena antara keduanya (Lel. Samoddin Dan Lel.Jamaluddin) masih dalam ikatan rumpun keluarga hingga kesepakatan damai adalah yang terbaik untuk menjaga tali silaturahmi mereka berdua dengan rumpun keluarga.” ujar Kapolsek Bangkala
Terakhir, Kapolsek menyampaikan bahwa restorative justice ditempuh untuk mencari solusi terbaik karena Restorative justice bertujuan untuk penyelesaian hukum guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang terjadi.”tutur Kapolsek
Pewarta: Mail





