Permohonan Informasi Tidak Di Berikan Oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Ini Penjelasan Dinas Kominfo.

Cilegon. Permohonan informasi dan dokumentasi yang di lakukan masyarakat terkait kegiatan PT. Candra Asri Petrochemical (CAP) beberapa waktu lalu ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Cilegon, melalui formulir permohonan informasi yang ada di dinas komunikasi,informatika, sandi dan statistik (Diskominfo) kota Cilegon di benarkan kepala bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi (PIK). Ibu Atikoh yang di temui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

“Dinas kominfo hanya sifatnya memediasikan dan memberikan fasilitasi kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi melalui Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kota Cilegon.”ungkap Atikoh Kepala Bidang PIK Diskominfo kota Cilegon

Lanjutnya. Adapun ke bijakan masalah memberikan informasi tersebut atau tidak, itu adanya di pihak PPID pembantu atau Dinas tersebut, kita memfasilitasi saja.

“Jika ada masyarakat yang belum puas terkait informasi yang diminta bisa melakukan regulasi lain seperti gugatan ke Komisi Informasi”tutupnya.

Pos terkait