PENJURU. ID | Jeneponto – Beberapa bulan terakhir ini berhembus banyak kabar yang cukup menggelitik dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto, khususnya pada Seksi Madrassh Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto, pasalnya Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto, Hj. Rahmawati M. Ag tampak sangat bernafsu menutup sejumlah madrasah.
Penutupan yang dilakukan bermula pada bulan Oktober 2024 lalu, berhasil menutup Madrasah Tsanawiyah (MTS) Arritah dan pada bulan Pebruari 2025 ini juga berhasil menutup Madrasah Aliyah (MA) Al Basir Turatea.
Penutupan kedua madrasah ini terkesan dipaksakan, entah misi apa yang dijalankan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto yang tampak sangat antusias menutup madrasah dalam wilayah kekuasaannya, walaupun juga ada beberapa pengurus Yayasan yang diajak untuk bermohon izin operasional madrasah.
Ketua Yayasan Arritah, Ali Akbar Kamsad M. Pd saat dikonfirmasi awa media menyampaikan kekesalannya terhadap Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Hj. Rahmawati M. Ag yang memaksa kami untuk menutup sekolahnya.
“Sebelumnya beliau hampir tiap hari datang dan meminta agar saya segera menutup MTsku, bahkan pernah dalam satu hari, tiga kali datang stafnya meminta saya menutup MTs Arritah.” kata Ketua Yayasan Arritah.
Lebih lanjut katanya, ia juga pernah menyampaikan dan mempertanyakan hal itu kepada Pengawas, Amir nyompo tentang keinginan Kasi Penmad yang begitu keras untuk menutup sekolahku, namun Amir Nyompo hanya berkilah, apa mau dibilang kalau ibu Kasi yang mau.” kata Ali Akbar dengan nada kesal.
Berikutnya hal serupa juga dialami oleh Pendiri/ Pemilik dan pelaksana Ketua Yayasan Al Basir Turatea, Drs. H. Baharuddin MM yang beberapa kali didatangi disekolahnya dan meminta untuk menutup Madrasah Aliyah Al Basir dan terakhir pada akhir bulan ini Madrasah Aliyah Al Basir terpaksa ditutup karena kerasnya tekanan dari Kasi Penmad Kemenag Jeneponto dengan memanggil pengelola madrasah agar secepatnya membuat permohonan penutupan madrassh yang ditandatangani oleh Ketua dan Kepala Madrasan diatas pernyataan bermaterai.

Hal itu supaya penutupan madrasah tidak terkesan dipaksa karena keinginan Kasi Penmad Kemenag Jeneponto tapi dari Yayassn sendiri yang bermohon, namun faktanya bahwa permohonan penutupan madrasah dari pihak yayasan dan kepala madrasah didahului dengan berbagai tekanan dari Kasi Penmad Kemenag Jeneponto untuk segera bermohon penutupan madrasah, cerita H. Bahar.
Ali Akbar Kamsad, Ketua Yayasan Arritah mempertanyakan apa keinginan yang sesungguhnya dari seorang Kasi Mapenda yang diberi tugas dan tanggungjawab saya untuk membina madrasah di wilayahnya, tapi justeru yang dipikirannya hanya menutup dan menutup sekolah.
“Kita yang sudah memiliki izin operasional dipaksa untuk menutup tapi juga disisi lain ada juga yang diminta untuk bermohon izin operasional.”terang Ali Akbar Kamsad, Ketua Yayasan Arritah. (*)





