PENJURU.ID | Jakarta – Berangkat dari Isu Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 yang kian menjamur dikalangan masyarakat, apalagi ada wacana Presiden 3 (Tiga) Periode. Jumat, 04/Maret/2024
Banyak Menuai Pro Kontra lebih khusus para Aktivis dan Praktisi Hukum. Beberapa Praktisi Hukum menilai bahwa penundaan seperti dimaksud tidak memenuhi syarat Konstitusi.
Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur secara jelas masa jabatan seorang Presiden, yang tentunya harus dipatuhi bersama sebagai wujud kepatuhan terhadap konstitusi serta tidak ingin mengkhianati semangat reformasi yang memutuskan pembatasan masa Jabatan Presiden Dua periode.
Ibnu Nurdin Shambuana S.H Biasa di Panggil Bung Ibnu, Selaku Praktisi Hukum, Managing INS Law Office & Associates, saat di Temui Awak Media Pada Hari Jumat, 04 Maret 2022, sekitar Jam 14.00 WIB di Duren Sawit, Jakarta Timur mengatakan :
” Penundaan Pilpres tidak mungkin terjadi karena hal itu melanggar konstitusi. ” Dalam Pasal 7 UUD 1945 secara gamblang dan jelas menyebutkan, bahwa intinya masa Jabatan Presiden (Kepala Negara) dan Wakilnya hanya berlaku selama lima tahun, dan hanya bisa dipilih untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Sementara Pasal 22 E UUD 1945 menjelaskan, bahwa Pemilu diselenggarakan setiap 5 tahun sekali, sehingga jelas dan final Konstitusi UUD 1945 tidak memberi ruang untuk dilakukan penundaan Pemilu atau tiga periode, ” Ujar.
Penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden sampai 2 tahun tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan keputusan segelintir elit politik, dan alasan stagnasi ekonomi karena pandemi Covid’19
Hanya pemimpin yang tidak demokratis cenderung tidak ingin ada perubahan politik, Jika tetap ngotot dan melakukan amandemen UUD 1945 saat ini, secara moral tidak pas karena kondisi ekonomi kita yang belum membaik, masih dilanda Pandemi Covid 19, dan sulitnya beberapa bahan pokok dijangkau masyarakat.
Kalau amandemen UUD 1945 dipaksakan justru bisa merusak Konstitusi, oleh karena itu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR-RI) sebagai pelaksana kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945) harus bertanya kepada rakyat secara keseluruhan, apakah rakyat akan setuju Pemilu ditunda atau amandemen pasal tiga periode ?
“ Begitupun dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak ada ketentuan mengenai penundaan Pemilu, melainkan pemilu lanjutan dan pemilu susulan yang dapat terjadi karena kerusuhan, bencana alam, gangguan keamanan dan gangguan lainnya. Meskipun ada ruang untuk menunda tahapan melalui Undang Undang Pemilu, tetapi tidak boleh menabrak UUD 1945 terkait dengan masa jabatan Presiden dan Wakilnya. Hal ini menunjukan bahwa penundaan Pilpres tidak memiliki legal standing yang jelas sehingga jika memaksakan melakukan penundaan sangat jelas Inkonstitusional, ” Tutup Bung Ibnu