PENJURU. ID | Jeneponto – Bakkasa Dg Raja, salah seorang warga Kampung Lemoa, Dusun lemoa, Desa Tombo-Tombolo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi dilaporkan ke polisi.
Bakkasa dilaporkan ke Polsek Bangkala oleh Ruslan Dg Bonto Kepala Dusun Polea lantaran diduga melakukan pengrusakan Fasilitas Umum (Fasum) berupa jaringan air bersih yang terletak di Dusun Bali Polea.
Ruslan saat ditemui awak media dikediamannya mengatakan, pihaknya sudah melaporkan Bakkasa Dg Raja ke Polsek Bangkala lantaran sudah sering kali melakukan pengrusakan fasilitas umum.
“Karena pelaku sudah beberapa kali melakukan pengrusakan fasilitas umum tersebut, di mana perbuatan pelaku sudah tidak bisa ditolerir lagi oleh aparat pemerintah desa setempat.”kata Ruslan
Menurut Ruslan, pelaku sudah berkali-kali merusak gembok bak air, tapi masyarakat masih memaklumi, karena diketahui karakternya seperti itu, kemudian ada juga hubungan keluarga sehingga didiamkan lalu mengganti gembok yang baru namun kali ini sudah sangat kelewatan lantaran kembali berulah dengan mencungkil bak tanpa diketahui apa tujuannya.
“Kalau alasan mau minum kan ada kran air, kita sudah siapkan kemudian ini tidak bisa lagi dibiarkan, karena sudah berkali-kali melakukan pengrusakan fasilitas umum itu dan dampaknya merugikan orang banyak, karena dua dusun yang menikmati ini air untuk keperluan sehari-harinya,” ujar Ruslan, Sabtu (12/08/2023).
Hilaf dan tak bisa menahan emosi, Kepala Desa Tombo-Tombolo, Jamaluddin Ledeng tanpa sadar memukul pelaku yang sudah berkali-kali mambuat ulah. Namun diakui Kades, bahwa pukulan yang dilayangkan ke pelaku hanya sebagai nasehat.
“Agar di kemudian hari tidak diulang lagi, tapi pihak pelaku tidak menerima dan melaporkan juga Kades ke Polsek Bangkala.”tutur Kades Tombo-Tombolo
Sehubungan adanya laporan pengrusakan fasum tersebut, Kepala Kepolisian Sektor Bangkala, Iptu Kaharuddin, SE saat ditemui mengatakan, pihaknya akan memproses hukum pelaku pengrusakan sesuai yang diatur dalam perundang-undangan.
Kapolsek menegaskan akan menangani kasus pengrusakan jaringan air bersih di Dusun Bali Polea, Desa Tombo-Tombolo. dan akan mengumpulkan keterangan para saksi terkait pengrusakan, pihaknya akan memproses pelaku, Bakkasa Dg Raja sesuai pada perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila terbukti kita akan gelar perkara di Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto,” tegas Kapolsek Bangkala Itu
Terakhir, Kapolsek Bangkala meminta masyarakat Desa Tombo-Tombolo bersabar dan memberikan waktu kepada aparat kepolisian di Polsek Bangkala untuk mengungkap kasus itu. pihaknya akan bekerja secara profesional untuk menindaklanjuti laporan masyarakat Tombo-Tombolo.
Pewarta: Mail





