PENJURU.ID I Kabupaten Bekasi – Tindakan oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Sumberjaya yang mengambil aset pribadi milik almarhum Tabrani mantan Bendahara Desa Sumberjaya tidak sesuai prosedur. Pengambilan aset tersebut disebabkan hilangnya uang kas desa senilai 2 miliyar, dan Pemdes Sumberjaya mencurigai uang tersebut di korupsi oleh Tabrani mantan Bendahara Desa Sumberjaya.
Pengambilan aset milik pribadi almarhum Tabrani dibenarkan oleh Tinah Sumarni, istri Tabrani. Menurut Ia (Tinah), pengambilan barang-barang miliknya dilakukan oleh oknum Pemdes Sumberjaya, atas perintah Penjabat (Pj) Kepala Desa Ike Rahmawati, yang pengambilannya barangnya secara bertahap. Atas pwristiwa itu saya didampingi Tim Advokat Clof and Partners sudah buat laporan ke Polda Metro Jaya (PMJ).
“Kadang siang, bahkan malam juga. Saya pasrah saja karena mereka oknum pegawai desa banyak, bahkan bhabinsa dan bimaspol pun ada, melihat pengangkutan barang milik saya,” ungkap Tinah saat jumpa pers didampingi kuasa hukumnya, di Raffa Cafe and Coffee, di Jalan Celebration Boulevard No.76, Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (14/11/2025) sore.
Lanjut Ia, semua barang miliknya di rumah diangkut semua, sampai ke perhiasan dipinta. Pengambilan barang pribadi miliknya tidak disertai surat apapun, namun saat itu saya pasrah tidak bisa berbuat apa-apa, karena banyak tekanan dan intimidasi dar pihak pemdes. Dan saya juga masih berduka, belum lama suami saya (Tabrani) meninggal.
“Jika suami saya bersalah, silahkan laporkan ke pihak berwenang, saya siap terima konsekuensinya, jika suami saya bersalah dan uang kas desa ada di rekening suami saya. Saya terima, meskipun harus disita aset pribadinya. tidak seperti ini caranya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, selama ini saya tidak tahu menahu urusan pekerjaan suami saya dan tidak pernah mencampuri. Saya itu cuma ibu rumah tangga, ngga lebih dari itu.
“Buktikan secara hukum kalau memang suami saya bersalah, silahkan ambil aset pribadi miliknya tapi harus ada surat resmi penyitaan dari pihak berwenang, saya tidak akan menghambat proses hukum, buktikan dulu,” tukasnya.
Sementara Cantika Maharani S.H, tim kuasa hukum Tinah memberikan keterangan, kami sudah melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya (PMJ) dan laporan itu dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi. Kami akan kawal terus proses hukumnya, sampai klien kami mendapat keadilan.
“Sedang ditindak lanjuti, bahkan sudah ada saksi-saksi yang dipanggil dan diperiksa. Kami kawal terus prosesnya sampai selesai,” ujar Cantika, kuasa hukum Tinah.





