Penerimaan SK PPPK Paruh Waktu, Polres Jeneponto Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

PENJURU. ID | Jeneponto – Polres Jeneponto akan menerapkan rekayasa arus lalu lintas, seiring pelaksanaan penerimaan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dipusatkan di Lapangan Parang Passamaturukang, Kabupaten Jeneponto pada Senin (29/12/2025)

Rekayasa lalu lintas diberlakukan untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan serta memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib. Pengaturan arus mencakup jalur dari arah Makassar menuju Kabupaten Bantaeng, sebaliknya, serta kendaraan dari Kecamatan Kelara yang diarahkan melalui jalur alternatif.

Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, menyampaikan bahwa pengaturan ini merupakan langkah preventif guna memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada masyarakat.

“Rekayasa lalu lintas ini kami lakukan demi kelancaran kegiatan penerimaan SK PPPK Paruh Waktu dan untuk menghindari kemacetan. Kami harap masyarakat dapat memahami serta mematuhi arahan petugas di lapangan,” ujar Kapolres Jeneponto.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Jeneponto, Iptu Baharuddin menegaskan bahwa personel akan disiagakan di sejumlah titik rawan kepadatan.

“Personel Satlantas akan melakukan pengaturan dan pengamanan di jalur-jalur yang telah ditentukan. Kami mengimbau pengguna jalan agar mengikuti rambu dan petunjuk petugas demi keselamatan bersama,” kata Kasat Lantas.

Selain pengaturan arus, Polres Jeneponto juga menyiapkan sejumlah titik parkir resmi. Kendaraan roda empat diarahkan parkir di area Kantor Bupati Jeneponto, Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Melati, halaman Kantor Satpol PP, Gudang Bulog, Jalan Pahlawan, serta halaman Kantor Golkar. Sedangkan sepeda motor disiapkan di halaman Kantor Samsat, Kantor BRI dan Putri Solo.

Polres Jeneponto kembali mengimbau seluruh peserta kegiatan dan pengguna jalan agar tetap tertib berlalu lintas, guna mendukung kelancaran acara serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Pos terkait