Naik, Inilah Tarif BPJS per 1 Juli 2020

Kantor Pusat BPJS Kesehatan (google.com)

PENJURU.ID | Jakarta – Iuran BPJS resmi dinaikkan mulai hari ini (1/7/2020). Tarif baru ini mengikuti aturan kenaikan tarif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terdapat dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan ini sesuai dengan pernyataan Jokowi pada Selasa 5 Maret lalu. Sebelumnya, Mahkamah Agung pernah membatalkan pernyataan Jokowi yang sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan BPJS Per 1 Juli diperuntukkan kepada Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri tingkat I dan II.

“Ketentuan mengenai besaran Iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.” Kutipan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Berikut ketentuan tarif BPJS yang terbaru:

  • Iuran bagi peserta PBPU dengan manfaat pelayanan kelas I naik menjadi Rp150.000 per orang per bulan, dari sebelumnya Rp 80.000.
  • Iuran bagi peserta PBPU dengan manfaat pelayanan kelas II naik menjadi Rp100.000 per orang per bulan, dari sebelumnya Rp 51.000.

Untuk iuran peserta PBPU kelas III tidak dinaikkan dan tetap menjadi Rp25.500 per orang per bulan. Penetapan iuran pada kelas III, dikarnakan mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah sebesar Rp16.500.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan Iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.” Tulis aturan tersebut.

(AK)

 

Pos terkait