DKI Jakarta Mulai Resmikan Larangan Penggunaan Kantong Plastik

Larangan kantong plastik

PENJURU.ID | Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari Rabu (01/06/20) resmi menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Bagi yang menggunakan kantong plastik sekali pakai akan dikenakan sanksi.

Larangan ini tertuang di Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat. Pergub ini ditekan oleh Anies Gubernur DKI pada 27 Desember 2019, dan diundangkan pada 31 Desember 2019.

Bacaan Lainnya

“Mekanisme pembinaan dan pengawasan akan dilakukan sebelum pengenaan sanksi. Pemberian sanksi dilakukan berjenjang, dimulai dari pengelola yang menerbitkan surat teguran apabila ditemukan pelaku usaha di pusat perbelanjaan yang mereka kelola tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan. Pengenaan sanksi hanya berupa sanksi administrastif,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Andono Warih, Rabu (01/07/20).

Kantong plastik yang dimaksud sekali pakai yaitu kantong belanja dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat barang. Terbuat dari bahan dasar plastik, polimer thermoplastic, lateks, polyethylene, thermoplastik synthetic polymeric atau bahan sejenis lainnya. Kantong plastik sekali pakai ini disebut sebagai kantong kresek.

Andono Warih mengatakan, ada beberapa jenis kantong untuk menggantikan kantong plastik sekali pakai ini. Kantong tersebut dinamakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) yang dapat digunakan berulang kali. Kantong tersebut dapat terbuat dari daun kering, kertas, kain, polyester dan sebagainya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi mendukung pelaksanaan kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai tersebut.

“Saya setuju dengan kebijakan mengurangi bahan plastik,” ujar Suhaimi, Rabu (01/07/20).

Namun dengan kebijakan pelaksanaan larangan tersebut agar berjalan efektif, dan dipatuhi oleh masyarakat. Jika pelarangan kantong plastik sekali pakai dilaksanakan sangat signifikan mengurangi sampah, dan menjaga lingkungan alam.

(Miw)

Pos terkait