PENJURU. ID | Jeneponto – LSM Perak resmi melayangkan laporan dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Puskesmas Tarowang ke Unit Tindak Pidana Kerupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Jeneponto, Jumat (21/11/2025).
Langkah hukum ini ditempuh setelah lembaga tersebut menilai terdapat kejanggalan serius dalam pengerjaan proyek bernilai Rp7,13 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2024.
DPP LSM Perak, melalui Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan, Burhan, S.H. yang memimpin langsung pelaporan ini, menegaskan bahwa fisik bangunan yang baru saja rampung diduga jauh dari standar konstruksi.
Sejumlah bagian dinding bangunan dilaporkan tampak retak, rapuh, dan dinilai tidak layak untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang semestinya memenuhi standar kekuatan dan keselamatan.
“Bangunan ini baru selesai, tetapi tampilannya sudah seperti konstruksi bermasalah. Kami menilai ada indikasi kuat penyimpangan anggaran, sehingga harus ditangani penegak hukum,” tegasnya.
LSM Perak menilai kualitas pekerjaan tidak sebanding dengan nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah. Mereka menduga adanya unsur penyalahgunaan anggaran yang berdampak pada rendahnya mutu pembangunan.
Polres Jeneponto melalui Unit Tipikor telah menerima laporan tersebut dan dijadwalkan akan melakukan serangkaian pemeriksaan awal, termasuk memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan, melakukan peninjauan lapangan, serta mengumpulkan dokumen proyek sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik Jeneponto. Selain menyangkut penggunaan anggaran negara, bangunan Puskesmas Tarowang juga merupakan fasilitas vital bagi pelayanan kesehatan masyarakat.
Publik mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas, sehingga persoalan kualitas infrastruktur kesehatan tidak terus berulang.
LSM Perak menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum untuk tidak memberi ruang bagi praktik penyimpangan anggaran dalam proyek-proyek publik.





