LPM Desak Bongkar MoU RS Latopas dengan Apotek Bersama, Ada Apa di Balik Kerja Sama Pengadaan Obat?

PENJURU. ID | JENEPONTO Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM) mempertanyakan secara serius kerja sama pengadaan obat antara RSUD Lanto Daeng Pasewang (RS Latopas) dengan Apotek Bersama yang disebut dituangkan dalam perjanjian kerja sama atau MoU.

Bagi LPM, persoalan tersebut bukan sekadar soal ada atau tidaknya MoU. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa kerja sama itu dilakukan, bagaimana prosesnya, serta apakah mekanismenya benar-benar memberikan manfaat terbaik bagi rumah sakit dan masyarakat.

Dewan Komando LPM, Agung Setiawan, menegaskan bahwa keberadaan MoU justru membuka ruang pertanyaan yang lebih luas terkait transparansi pengadaan obat di RS Latopas.

“Kalau memang ada MoU, jangan hanya disebut sebagai dasar kerja sama. Publik berhak mengetahui apa isinya, siapa yang membuat dan menandatangani, apa dasar kewenangannya, serta bagaimana proses sampai Apotek Bersama dipilih sebagai mitra,” tegas Agung, Jumat (11/09/2026)

Menurutnya, transparansi menjadi penting karena pengadaan obat berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan sekaligus penggunaan anggaran rumah sakit.

“Ini menyangkut obat dan pelayanan pasien. Karena itu, setiap rupiah yang dikeluarkan harus jelas dasar kebutuhannya, jelas harganya, jelas barangnya, dan jelas siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

LPM juga mempertanyakan alasan manajemen RS Latopas menggunakan kerja sama dengan Apotek Bersama apabila sebelumnya telah terdapat penyedia obat yang menjalin kerja sama dengan rumah sakit.

“Kalau sebelumnya sudah ada penyedia, mengapa muncul kerja sama baru dengan Apotek Bersama? Apa yang berubah? Apakah karena penyedia sebelumnya tidak mampu memenuhi kebutuhan, atau ada alasan lain? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” kata Agung.

Pertanyaan semakin mengemuka ketika LPM meminta adanya pembandingan harga obat yang diperoleh melalui Apotek Bersama dengan harga melalui e-purchasing atau mekanisme pengadaan resmi lainnya.

Menurut LPM, selisih harga tidak boleh dianggap sebagai persoalan sederhana apabila pengadaan tersebut menggunakan anggaran rumah sakit.

“Kami ingin melihat harga satuannya. Bandingkan dengan harga e-purchasing atau mekanisme resmi lainnya. Kalau memang harganya wajar dan efisien, tentu tidak ada alasan untuk menutup-nutupi,” tegas Agung.

LPM juga meminta dibuka secara terang mengenai jenis obat yang masuk dalam MoU, volume pengadaan, mekanisme pemesanan, harga satuan, jangka waktu kerja sama, hingga mekanisme pembayaran kepada Apotek Bersama.

“Jangan sampai publik hanya mengetahui bahwa ada MoU, tetapi tidak mengetahui berapa nilai transaksinya dan bagaimana uang rumah sakit dibayarkan. Transparansi harus menyentuh seluruh proses, bukan hanya dokumen kerja sama,” ungkapnya.

Agung menegaskan bahwa LPM belum menyimpulkan adanya konflik kepentingan maupun kepentingan bisnis tertentu dalam kerja sama tersebut.

Namun, menurutnya, dugaan dan pertanyaan tersebut harus dijawab dengan data dan dokumen, bukan sekadar pernyataan normatif.

“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Tetapi kalau ada indikasi atau pertanyaan yang muncul, jawab dengan dokumen. Kalau memang semuanya sesuai aturan, justru dokumen itulah yang akan membersihkan semua prasangka,” jelas Agung.

LPM bahkan mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengadaan obat di RS Latopas, termasuk MoU dengan Apotek Bersama dan transaksi yang lahir dari kerja sama tersebut.

Pemeriksaan dinilai perlu mencakup aspek kebutuhan obat, pemilihan mitra, kewajaran harga, volume pembelian, penerimaan barang, hingga dokumen pembayaran.

“Kami mendorong audit, bukan karena sudah menyimpulkan ada pelanggaran, tetapi untuk memastikan tidak ada ruang bagi penyimpangan. Kalau semuanya benar, audit justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada RS Latopas,” kata Agung.

LPM menilai rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik harus berada di garis depan dalam penerapan prinsip transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepentingan pasien.

“Jangan sampai kepentingan pengadaan mengalahkan kepentingan pasien. Ukuran utama kerja sama itu harus manfaat pelayanan, bukan kepentingan bisnis pihak tertentu,” tegasnya.

LPM pun meminta manajemen RS Latopas memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai keberadaan MoU tersebut.

“Kalau benar kerja sama itu dibuat demi kepentingan pasien dan menjamin ketersediaan obat, silakan buka dan jelaskan secara transparan. Publik tidak perlu dibuat bertanya-tanya,” tutup Agung Setiawan, Dewan Komando LPM.

Pos terkait