LMPI Soroti Terkait Izin dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Klinik Faskes Kota Serang

Kota Serang – PENJURU.ID || Menjamurnya fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat dan klinik umum swasta berdiri di Kota Serang tentunya selain kelengkapan perizinan yang ditempuh haruslah pula diimbangi dengan proses pengendalian pengelolaan dan pengolahan limbah serta lingkungan hidup. Hal tersebut dikatakan Sekertaris Markas Daerah Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Mada Provinsi Banten, Erwin Teguh IS ,(Kamis,17/12/2020).

Menurut Erwin, kegiatan itu merupakan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bagi setiap badan usaha wajib mentaati peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup izin lingkungan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Bacaan Lainnya

“Ketentuannya jelas pada pasal 76 undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Apakah sudah dijalankan seluruhnya ?,”ucapnya.

Sebagai bentuk komitmen masyarakat dalam bentuk pengawasan dan fungsi kontrol itu, dirinya mengatakan telah memberikan surat somasi kepada 2 (dua) Klinik Umum swasta yang sekarang diketahui kini telah berubah nama menjadi Rumah Sakit.

“Terkait soal itu, kami sudah melayangkan surat kepada beberapa klinik umum dan fasilitas kesehatan atau Rumah Sakit swasta di Kota Serang, yaitu Klinik/RS Ibunda dan Klinik Ibu – Anak dan Bersalin Dr. Linda Kota Serang. Kaitannya tentang pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup (Limbah Medis) dan Izinnya,”tambahnya.

Sementara dihubungi Kepala Bidang Penataan dan Pentaatan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Roni Yurani, S.Sos M.si mengatakan jika pihaknya telah melakukan kajian yang melibatkan uji lab.

“Betul surat tembusan dari Ormas LMPI itu sudah kami terima, dan sedang kami lakukan kajian dan uji kelayakannya itu melibatkan uji lab, nanti hasilnya kita beritahukan,”ungkapnya.

Menyoal kajian itu, ditambahkan Roni tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan dan pengolahan limbah nya saja, seperti UKL dan UKL.

“Selain hasilnya nanti, kalau perizinan badan usaha itu diawalnya sudah ada, itu kaitan pada dinas perizinan. Namun begitu pada dasarnya setiap badan usaha itu semestinya haruslah melaporkannya secara berkala setiap 6 bulan sekali. Kita tunggu saja hasilnya, nanti akan kita undang semuanya”lanjutnya.
(*45)

Pos terkait