KOTA SERANG – Menindaklanjuti terkait laporan adanya dugaan ‘main mata’ di 3 tiga paket kegiatan pengadaan langsung RTH Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang oleh aktivis perkumpulan LSM Pakksa, Inspektorat Kota Serang direncanakan bakal panggil para pejabat pada OPD Dinas Lingkungan Hidup. Hal itu disampaikan Inspektur Inspektorat Kota Serang, Komarudin saat mengadakan pertemuan bersama perwakilan LSM Pakksa Koordinator Kota Serang di ruang Aula Inspektorat, Hari ini (Rabu, 19/01/2022).
Dalam pertemuan tersebut, Komarudin menyampaikan mengenai adanya laporan aktivis, pihaknya dalam waktu dekat ini berencana bakal memanggil pihak terkait dalam paket kegiatan pekerjaan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang.
“Sudah dijadwalkan hari ini. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, PPK kegiatan dan operator pejabat pengadaan rencananya besok akan kita panggil, ” ungkap Inspektur Inspektorat Kota Serang Komarudin dalam pertemuan tersebut, (Rabu, 19/01/2022).
Dikatakan Komarudin, pemanggilan tersebut direncanakan melalui Inspektur Pembantu IV Inspektorat Kota Serang.
“Auditor Irban IV yang akan memanggilnya nanti, ” katanya.
Sementara itu terpisah, dihubungi Yoga Prayoga Auditor Inspektur Pembantu IV Inspektorat Kota Serang via chat perpesanan WhatsApp, saat ditanya soal rencana pemanggilan tersebut, dirinya mengatakan jika pemanggilannya akan dilakukan besok secara menyeluruh kepada pejabat terkait kegiatan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang.
“Besok mulai dilakukan pemanggilan oleh inspektur terhadap pejabat-pejabat terkait paket-paket tersebut termasuk Pak Roni (Sekretaris Dinas LH Kota Serang) sebagai pengguna anggarannya ,” ungkapnya kepada Jurnalis, (Rabu, 19/01/2022).
Diinformasikan sebelumnya, pemanggilan tersebut dilakukan lantaran adanya laporan pengaduan oleh aktivis perkumpulan LSM Pakksa Indonesia Kota Serang yang beberapa waktu lalu menyampaikan laporannya terkait adanya dugaan koorporasi dan kecerobohan keterbukaan informasi publik dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah pada 3 tiga paket pengadaan langsung ruang terbuka hijau (RTH) yakni, Rehabilitasi Taman Tugu Jam Kota Serang Nilai Kontrak Rp. 188.760.000,- , Rehabilitasi Alun-alun Kota Serang Nilai Kontrak Rp. 188.570.000,-, Rehabilitasi RTH Stadion Kota Serang Nilai Kontrak Rp. 88.550.000,- .
Diketahui bahwa ketiga paket kegiatan tersebut itu tak terinput dalam data Rencana Umum Pengadaan RUP yang seharusnya menjadi keterbukaan informasi publik. Namun setelah ketiganya telah berkontrak, kemudian akhirnya diinput.
Rencana Umum Pengadaan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) merupakan sarana atau alat untuk mengumumkan RUP. SiRUP bertujuan untuk mempermudah pihak Pengguna Anggaran (PA) dalam mengumumkan RUP nya.
SiRUP juga merupakan layanan publik sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses secara langsung pengadaan barang dan jasa pemerintah secara nasional. Kewajiban mengumumkan RUP juga menjadi ranahnya UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik. (SNA)