Lahan Manggala Diklaim Aset Pemerintah, Ahli Waris H. Fahruddin Daeng Romo: Kami Menang hingga Mahkamah Agung

PENJURU. ID | MAKASSAR – Ahli waris Almarhum H. Fahruddin Daeng Romo secara resmi menyampaikan sanggahan terhadap adanya klaim dari pihak tertentu yang menyatakan bahwa lahan di kawasan Kecamatan Manggala, Kota Makassar, merupakan aset pemerintah. Pihak ahli waris menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik sah Almarhum H. Fahruddin Daeng Romo berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan bersama Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Jeneponto, Safri, S.Pd., M.Pd., MH, atau yang dikenal dengan Daeng Ngerho, pihak ahli waris menyebutkan bahwa kepemilikan atas lahan tersebut telah melalui proses hukum panjang hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Menurut ahli waris, dasar hukum kepemilikan lahan tersebut diperkuat oleh tujuh putusan pengadilan yang seluruhnya memenangkan Almarhum H. Fahruddin Daeng Romo. Rangkaian putusan tersebut dimulai dari perkara Nomor 49/G/TUN/1993 hingga Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 66/PK/TUN/2000 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2004.

Pihak ahli waris menegaskan bahwa amar putusan Mahkamah Agung tersebut memerintahkan pihak berwenang untuk menerbitkan sertifikat hak atas tanah dimaksud. Namun demikian, hingga saat ini putusan tersebut disebut belum sepenuhnya dilaksanakan oleh pihak terkait.

“Kami mempertanyakan dasar hukum pihak-pihak yang saat ini mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Makassar. Apabila terdapat pihak yang mengklaim telah memenangkan perkara terbaru, maka harus dijelaskan secara terbuka apakah perkara tersebut benar-benar melibatkan ahli waris H. Fahruddin Daeng Romo atau merupakan perkara lain yang tidak berkaitan langsung dengan objek sengketa,” demikian pernyataan resmi ahli waris.

Ahli waris juga menduga adanya upaya yang berpotensi menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat dengan menggunakan perkara lain yang dinilai tidak secara langsung berkaitan dengan hak kepemilikan yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan sebelumnya.

Dalam sikap resminya, ahli waris menegaskan bahwa lahan di kawasan Manggala seluas kurang lebih 55 hektare merupakan milik sah ahli waris Almarhum H. Fahruddin Daeng Romo berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht. Mereka juga meminta seluruh pihak untuk tidak menggiring opini publik tanpa menyampaikan fakta hukum secara utuh, objektif, dan berdasarkan dokumen resmi yang sah.

Selain itu, pihak ahli waris bersama Ketua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto, Safri Daeng Ngerho, beserta tim dan kuasa hukum menyatakan kesiapan untuk menghadiri pertemuan resmi apabila Pemerintah Kota Makassar maupun pihak terkait meminta klarifikasi atau dialog terbuka mengenai persoalan tersebut.

Menurut mereka, pertemuan terbuka sangat penting dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan benar terkait status hukum lahan dimaksud, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman maupun penyebaran informasi yang menyesatkan.

Pihak ahli waris menegaskan akan tetap mengedepankan penyelesaian berdasarkan hukum, transparansi, penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pos terkait