PENJURU. ID | Jeneponto – Sabtu tanggal 20 mei 2023 sekitar jam 01.00 wita, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan cara merampas Handphone seorang bocah.
Kejadian tersebut diketahui saat orang tua korban Lel.Suraji melaporkan kepihak kepolisian resor Jeneponto tentang peristiwa curas yang dialami putranya yakni Lel. Muh Alif, Handphone merk Oppo A15 miliknya raib dirampas terduga pelaku (Lidik) di Area parkiran di depan Apotik Dani.
Suraji orang tua korban merupakan wiraswasta, Alamat Kalukuang, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu yang dalam kejadian itu mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) merasa keberatan dan melaporkannya kepihak SPKT Polres Jeneponto guna proses lebih lanjut.
Melalui KBO Sat Reskrim IPTU UJHI MUGHNI,SHl mengungkapkan Penangkapan Terduga Pelaku berdasarkan laporan polisi yang telah dilaporkan orang tua korban pada hari Kamis 8 juni 2023 sekira jam 22.00 wita, berlokasi di BTN Sanur Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu.
Dengan dasar Laporan Polisi, Tim resmob Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Katim resmob Aipda Abd Rasyad melakukan serangkaian penyelidikan guna pengungkapan perihal pencurian yang sudah kerap meresahkan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Janeponto.

“Dari informasi yang dihimpun beserta baket berupa rekaman vidio cctv saat terduga pelaku curas melakukan aksinya hingga mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku kemudian tim resmob menuju kelokasi yang dimaksud tepatnya di BTN Sanur dan berhasil mengamankan terduga pelaku Lel. ZJ.” ungkap Iptu Ujhi Mughni, SHl.
Dirinya pun menjelaskan, saat tim melakukan penangkapan, terduga pelaku Lel. ZJ sempat mencoba melarikan diri namun dengan sigap tim Resmob Polres Jeneponto langsung mengamankan terduga pelaku yang sementara berada didepan rumahnya.
Setelah diringkus, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut kemudian menjual 1 (satu) buah Handphone merek oppo A15, warna hitam kepada seseorang berinisial Lel. AU yang sementara masih dalam pengejaran,selanjutnya terduga pelaku Lel. ZJ di bawa ke Polres Jeneponto guna di proses lebih lanjut .”jelas KBO Sat Reskrim Polres Jeneponto itu.
Diketahui Identitas Terduga Pelaku Lel. ZJ 32 tahun telah mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sesuai laporan polisi korban kemudian menjual barang curiannya kepada seseorang berinisial Lel. AU yang sementara dalam pengejaran pihak kepolisian.
Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) buah Dos Handphone 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan rekaman cctv, kini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres jeneponto untuk proses penyidikan selanjutnya.
Pewarta: Mail





