Lagi-Lagi Polsek Binamu Kembali Bekuk Terduga Pelaku Perjudian

PENJURU. ID | Jeneponto – Personil Polsek Binamu membekuk terduga pelaku tindak pidana perjudian melalui kartu (Kiu-Kiu/kartu domino), Jum’at (21/07/2023) sekitar pukul 00.30 Wita.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Binamu, Iptu Basthion Soge TKP tepatnya di Lingkungan Bontang, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Binamu tentang penangkapan berawal dari informasi warga setempat bahwa disalah satu rumah warga yang sedang melangsungkan pesta perkawinan juga berlangsung perjudian.

“Setelah mengetahui informasi itu, kami dan  personel bergerak ke TKP kemudian mendapati 4 (empat) orang sedang melakukan perjudian (judi kartu/kiu- kiu) dan berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku.”ungkap Iptu Basthion Soge

Diketahui 4 terduga pelaku diantaranya, Lel. RM, umur 30 tahun, Lel. WW, umur 27 tahun, Lel. BH, umur 45 tahun, warga binamu dan  Lel. RA, umur 39 tahun, keempat orang tersebut merupakan warga Kecamatan Binamu.

Saat penggerebekan ditemukan Barang Bukti berupa uang tunai Rp. 2.770.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dan 5 (Lima) Buah Kartu Domino.

Selanjutnya keempat terduga pelaku tindak pidana perjudian tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolsek Binamu untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Pewarta: Mail

Pos terkait