Komisi II DPR Panggil KPU dan Bawaslu Terkait Pilkada

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arwani Thomafi. (Sumber: Detak)

PENJURU.ID | Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arwani Thomafi bakal memanggil perwakilan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) terkait evaluasi proses pendaftaran calon Kepala Daerah pada Pilkada 2020 serentak.

Rencananya Pihak Komisi II DPR akan memanggil perwakilan KPU dan Bawaslu pada Kamis (10/09/2020).

Bacaan Lainnya

“Kamis besok (10/9) kami akan undang KPU dan Bawaslu,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi di Jakarta, Senin (07/09/2020).

Rapat yang berjudul Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu yang rencananya akan diselenggarakan Kamis tersebut, pada dasarnya membahas anggaran kedua lembaga. Arwani menambahkan, rapat tersebut juga akan dimanfaatkan oleh Komisi II DPR untuk melakukan penilaian tahapan pendaftaran calon Kepala daerah pada Pilkada serentak 2020.

Arwani mengatakan sebagai persyaratan calon Kepala Daerah, para pasangan diharuskan mengikuti swab tes terlebih dahulu.

“Misalnya bagaimana aturan agar semua paslon harusnya wajib tes usap (swab test) secara rutin, tidak cukup hanya dengan rapid test. Itu untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Arwani juga menilai bahwa penyelenggara belum siap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 pada calon peserta Pilkada tahun ini.

 “Dari tahapan pendaftaran kemarin terlihat kita belum siap betul untuk penerapan protokol kesehatan Covid-19. Terutama pengerahan massa yang begitu masif di sejumlah daerah tanpa mengindahkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak dan ketersediaan cuci tangan,” ungkapnya.

Tak hanya belum siap, Arwani berkomentar dan menilai pelaksanakan protokol kesehatan yang tidak konsisten oleh penyelenggara Pilkada 2020. Arwani menambahkan, bagi pihak-pihak yang telah diperingatkan oleh penyelenggara Pilkada namun tidak mengindahkan, maka penyelenggara dan Bawaslu provinsi akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

“Pasal 11 ayat (2) PKPU No 6/2020 menyebutkan bahwa bagi pihak yang melanggar prokes pencegahan Covid-19 maka penyelenggara pemilu (KPU Prov/Kab/Kota, PPK dan PPS) memberi peringatan kepada pihak yang abai dalam penerapan prokes pencegahan Covid-19,” tuturnya.

Pos terkait