Jelang Pemilu 2024, Inilah Rincian Perubahan Dapil dan Penambahan Alokasi Kursi untuk DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Bekasi.

PENJURU.ID| Kabupaten Bekasi – Info terbaru dari Dunia Politik menjelang Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Resmi mengumumkan Rincian Perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) serta alokasi Kursi DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Perubahan Dapil dan alokasi kursi tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor: 6 tahun 2023 yang diterbitkan tanggal 06 Februari 2023.

Bacaan Lainnya

Daerah Pemilihan  Dan Alokasi Kursi Anggota  Dewan  Perwakilan Rakyat, Dewan  Perwakilan Daerah, Provinsi, Dan Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten /Kota pada Pemilihan Umum 2024 resmi berubah khususnya untuk Dapil Kabupaten Bekasi yang semula enam (6) Dapil , sekarang berubah menjadi , tujuh (7) Dapil. (8/2/2023)

Berikut Data – data perubahan Dapil dan Penambahan Kursi Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat untuk pemilu 2024 yang akan datang:

Bekasi 1 / Dapil 1 dengan Alokasi 9 Kursi dari 8 kursi ada penambahan 1 kursi ( 5 Kecamatan) :

  1. Cibarusah, 2. Bojongmangu, 3. Setu, 4. Cikarang Pusat, 5. Serang Baru

Bekasi 2 / Dapil 2, Alokasi 8 Kursi dari 7 kursi ada penambahan 1 kursi ( 2 Kecamatan) :

  1. Cibitung, 2. Cikarang Barat

Bekasi 3 / Dapil 3, Alokasi 8 Kursi dari 7 Kursi ada penambahan 1 kursi ( 1 Kecamatan) :

  1. Tambun Selatan

Bekasi 4 / Dapil 4, Alokasi 7Kursi dari 6 kursi ada tambahan satu kursi (4 Kecamatan) :

  1. Tambun Utara, 2. Sukawangi, 3. Tambelang, 4. Sukatani

Bekasi 5 /Dapil 5, Alokasi 7Kursi tidak ada penambahan kursi ( 3 Kecamatan) :

  1. Babelan, 2. Muaragembong, 3. Tarumajaya

Bekasi 6 / Dapil 6, Alokasi 7 Kursi tidak ada penambahan kursi ( 5 Kecamatan) :

  1. Sukakarya, 2. Pebayuran, 3. Karang Bahagia, 4. Cabangbungin, 5. Kedungwaringin

Bekasi 7 / Dapil 7, alokasi 9 Kursi tidak ada penambahan kursi ( 3 Kecamatan ) :

  1. Cikarang Utara, 2. Cikarang Selatan, 3.  Cikarang Timur

Jumlah Kursi untuk pesta Demokrasi pemilihan umum di 2024 dari 51 kursi menjadi 55 Kursi, ada penambahan 4 kursi.

Terkait perubahan atau penambahan 1 (Satu) Dapil ini mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan, utamanya bagi pendatang baru yang ingin terjun ke Dunia Politik (Parlemen) di Kabupaten Bekasi.

Dinamika Politik ini secara tidak langsung berdampak terhadap para Bakal Calon (Balon) Legislatif Daerah untuk bisa memulai dan menyusun ‘strategi’ untuk mendulang basis basis Suara (Konstituen) berkaitan dengan  Pemilu 2024 mendatang.

 

Sumber : KPUD Bekasi

 

( Capang Sunarya )

Pos terkait